Kasus Vina Cirebon
Diperiksa dengan 32 Pertanyaan, Pengacara Saka Tatal Jelaskan Kronologi Sebenarnya: Aep Terpojok
Titin Prilianti mengatakan inti dari pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dialami Vina dan Eki pada 2016 silam.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengungkapan Kasus Vina Cirebon terus didalami dan menemui fakta baru.
Salah satunya pengakuan pengakuan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacaranya Eki.
Dia baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Dalam hal ini, Saka Tatal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede.
Saka Tatal keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 15.49 WIB, didampingi sejumlah pengacaranya.
Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Saka Tatal dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan inti dari pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dialami Vina dan Eki pada 2016 silam.
"Jadi kan Keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016, Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran korban Vina dan Eki dengan rombongan yang sekarang menjadi terpidana.
Baca juga: Buntut Viral Kekerasan Pada Anak, Izin Seluruh Daycare di Pekanbaru Bakal Diperiksa
Baca juga: UPDATE Selebgram Dianiaya Suami: Polisi Datangi Rumah Cut Intan Nabila
Dinyatakan Saka dalam pemeriksaan tadi tidak pernah tahu masalah itu," ucap Titin.
Titin menyebut kliennya punya alibi pada saat peristiwa yang menimpa Vina dan Eki terjadi.
Dia mempermasalahkan keterangan Aep dan Dede yang hanya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah hadir di pengadilan yang membuat Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya menjalani hukuman.
"Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya si Sadikun. Kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ucapnya.
Hal ini juga didukung pengakuan Dede yang menyatakan jika dia berbohong dalam memberikan keterangan sebelumnya.
"Sekarang yang terjadi Dede sudah menyatakan bahwa dia pada tanggal 27 tidak mengetahui adanya peristiwa itu, dia disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruh Aep dan bapak Rudiana sebagai pelapor," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Saka Tatal lainnya, Tadjuddin Rahman menceritakan jika saat itu Saka tidak bisa melihat karena kondisi sedang gerimis.
Baca juga: Ngeri , Bayi 4 Bulan Sengaja Diberi Minum Bensin , Pelakunya Bapak Sendiri
Baca juga: Sudirman Juga Digencet Kursi , Dipukul dan Disiram Air Panas, tak Benar Diperlakukan Khusus
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.