Kasus Vina Cirebon

Diperiksa dengan 32 Pertanyaan, Pengacara Saka Tatal Jelaskan Kronologi Sebenarnya: Aep Terpojok

Titin Prilianti mengatakan inti dari pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang dialami Vina dan Eki pada 2016 silam.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). 

"Tempat kejadian yang di flyover itu, dia (Saka Tatal) tidak melewati tempat itu karena dia mengira ada razia karena banyak polisi, dan yang membonceng dia tidak menggunakan helm, tidak punya SIM," tuturnya.

"Sehingga dia tidak melewati tempat yang di fly over yang katanya ada kecelakaan. Itu yang tadi yang baru, kejadian baru," sambungnya.

Kubu Saka Tatal meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan serius atas dugaan keterangan palsu yang diduga dilakukan Aep dan Dede.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu Dede dan Aep dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.

Dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal pada 23 Juli 2024 guna mengusut kasus tersebut.

Polisi pun telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede dan mempelajarinya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved