Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Kasus Dugaan SPPD Fiktif, Muflihun Benarkan Ada Perjalanan Dinas pada Tahun 2020
Muflihun membenarkan tahun 2020 memang terdapat perjalanan dinas, yakni pada Maret hingga Mei 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Muflihun yang tengah diperiksa terkait dugaan korupsi SPPB fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Riau membenarkan adanya perjalanan dinas tahun 2020.
Seperti diketahui Muflihun kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan SPPD fiktif tersebut pada Senin (12/8/2024).
Muflihun membenarkan tahun 2020 memang terdapat perjalanan dinas, yakni pada Maret hingga Mei 2020.
"Namun sesuai regulasi, tidak banyak. Karena Maret dimulai, Mei disetop. Juli atau Agustus dimulai kembali tapi dibatasi. Harus cek masker dan sebagainya,"ujarnya.
Sebelumnya, Uun sempat mangkir memenuhi panggilan dengan alasan tertentu.
Uun masih diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
“Kami memenuhi panggilan Ditreskrimsus yang merupakan lanjutan periksaan sebelumnya,” kata Muflihun kepada wartawan usai diperiksa.
Diungkapkannya, ia dicecar sejumlah pertanyaaan, khususnya yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekwan.
"Pertanyaannya masih seputar tupoksi Sekwan dan bagian-bagian, tapi lebih fokus sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Kita lihat sejauh ini peranan Sekwan dalam pencairan SPPD,” beber Uun.
Baca juga: Muflihun Mangkir Diperiksa Hari Ini Soal Dugaan SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Ini Alasannya
Baca juga: Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan Soal SPPD Fiktif, Diperiksa Penyidik Polda Riau Hampir 10 Jam
Dipaparkannya, dalam proses pencairan, Sekwan bertugas menandatangani SPPD, surat pertanggungjawaban (SPT), Nota Pencairan Dana (NPD), dan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Tentunya SPPD ini bicara seluruh elemen yang ada di Setwan, bisa pimpinan, anggota DPRD, ASN, THL, terkait itu biarlah nanti polisi yang memproses. Kami menyampaikan tugas kami, sebagai Kasubag,” bebernya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dalam wawancara sebelumnya pernah menyebut, yang diusut oleh pihaknya, yakni anggaran Setwan dari tahun 2020 hingga 2021.
"Kita akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut, yang bertanggung jawab, dari tahun 2020 sampai 2021, yang dimintai keterangan, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Nasriadi.
Karena dipaparkannya, keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang merugikan negara cukup besar ini. Namun untuk berapa nilainya, Nasriadi menyebut nanti menunggu hasil audit dari BPKP.
"Mereka yang tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya, atau menutup-nutupi, menghalangi penyidikan, akan kami jerat dengan Pasal 55. Karena mereka ikut serta melakukan korupsi. Akan kita jerat sebagai tersangka," tegas Nasriadi.
Soal tersangka, Nasriadi berujar, nanti akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. Nasriadi juga menegaskan, pengusutan kasus ini bukan bagian dari politisasi.
| Rp16,98 Miliar SPPD Jadi Temuan, Fitra Riau Sebut Perjalanan Dinas Masih Jadi Ladang Pemborosan |
|
|---|
| Kelanjutan SPPD Fiktif Tahun 2020-2021 di DPRD Riau Tunggu Hasil Gelar di Kortas Tipikor |
|
|---|
| Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Kembali Dibuka, Warga Harap Penegak Hukum Tegas |
|
|---|
| Muflihun Minta Polda Objektif Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau |
|
|---|
| Kasus Baru, Pegawai Setwan Riau Mengaku Mulai Diperiksa Soal SPPD Fiktif Tahun 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Muflihun-diperisa-Polda-Riau-lagi.jpg)