Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan Soal SPPD Fiktif, Diperiksa Penyidik Polda Riau Hampir 10 Jam
Sekretaris DPRD Riau Muflihun diperiksa hampir 10 jam di Mapolda Riau. Ia dicecar 50 pertanyaan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Muflihun, Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau, kelelahan usai dicecar 50 pertanyaaan oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif.
Muflihun diperiksa pada Senin (5/8/2024), mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam pemeriksaan yang berjalan hampir 10 jam itu.
"Baru 50 pertanyaaan, pemeriksaan ini belum selesai. Yang bersangkutan sudah lelah, atau tidak lagi konsentrasi. Meminta pemeriksaannya sebagai saksi di-pending. Masih berlanjut ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi.
Lanjut Nasriadi, eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru itu dimintai keterangan perihal tupoksinya sebagai Sekwan, siapa pembantunya, struktur organisasi, hingga apa saja tugasnya.
"Termasuk soal indikasi-indikasi penyimpangan anggaran. Akan dilanjutkan lagi nanti pemeriksaannya. Penyidik berharap yang bersangkutan membawa data-data yang diperlukan. Pemeriksaannya berikutnya Kamis nanti, minggu ini," terangnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terkait dengan dugaan korupsi yang diusut, akan dimintai keterangan. Termasuk anggota hingga pimpinan DPRD Riau.
"Namun sampai saat ini belum, kita masih fokus dulu pada pelaksana. Bila ada diperlukan keterangan atau berhubungan dengan anggota dewan, kita akan panggil. Siapa pun," tuturnya.
Sementara itu, Muflihun, turut menyinggung anggota hingga pimpinan DPRD Riau saat diwawancarai oleh wartawan.
Baca juga: Breaking News: Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau, Eks PJ Wako Pekanbaru Muflihun: Saya Bukan Lari
Baca juga: Muflihun Sebut Materi Pemeriksaan Kasus SPPD Fiktif Saat Penyidikan Hampir Sama Dengan Penyelidikan
Menurut Muflihun, jika bicara tentang perjalanan dinas, itu bukan hanya di tingkat ASN dan THL, tapi juga termasuk anggota sampai tingkat pimpinan.
"Semuanya. Namanya perjalanan dinas, perjalanan dinas semuanya, kalau memang ada sampai ke dewan ya sampai ke dewan," beber mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, yang hingga kini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau, Senin (5/8/2024) malam.
Muflihun, menyebut jika materi pemeriksaan saat tahap penyidikan ini, hampir sama dengan penyelidikan beberapa waktu lalu.
Dipaparkannya, sejumlah berkas yang dibutuhkan penyidik, sudah diserahkan demi mendukung jalannya proses hukum.
"(Materi pemeriksaan) sama, penyelidikan dan penyidikan materinya. Terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red), struktur perangkat di Setwan (Sekretaris Dewan, red). Tupoksi PA, KPA, PPTK, pelaksana," sebutnya.
Pria yang akrab disapa Uun ini saat ditanyai soal sejumlah temuan yang sudah diumumkan kepolisian, seperti salah satunya puluhan ribu tiket pesawat terindikasi fiktif, dia menyatakan jika itu sepenuhnya menjadi ranahnya penyidik.
"Itu kepolisian yang bisa membuktikan, saya nggak mau berbicara soal itu," jelasnya.
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.