Kasus Vina Cirebon

Kuat Dugaan Ini yang Membuat Iptu Rudiana Enggan Sumpah Pocong dengan Saka Tatal

Kapolri kemudian mencopot Iptu Rudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

Youtube TvOne
Iptu Rudiana Ayah Eky 

TRIBUNPEKANBARUCOM - Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Saka Tatal menjalani sumpah pocong.

Namun, ketidakhadiran Iptu Rudiana menjadi sorotan.

Padahal sebelumnya, Iptu Rudiana sempat mengaku siap melakukan sumpah pocong atas kematian anaknya di kasus Vina Cirebon.

Akan tetapi saat ditantang Saka Tatal, Iptu Rudiana tidak hadir.

Rudiana dianggap tidak berani sehingga dugaan adanya penyiksaan kepada para terpidana makin menguat.

Hingga saat ini, Iptu Rudiana tak pernah muncul lagi untuk menjelaskan alasannya.

Rupanya Iptu Rudiana saat itu sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Bahkan Rudiana diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Setelah itu, Rudiana juga diperiksa oleh Timsus bentukan Kapolri.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolri kemudian mencopot Iptu Rudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

Baca juga: DETIK-DETIK Penemuan Mayat Bocah yang Sudah Hilang 14 Hari

Baca juga: Tak Hanya Suruh Armor Pergi, Keluarga Juga Minta Damai dengan Cut intan

"Satu minggu yang lalu Pak Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri itu memeriksa langsung, memanggil saudara Rudiana," kata Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi dikutip dari tvOneNews, Kamis (15/8/2024).

Pemeriksaan terhadap Rudiana itu, kata Ito, menunjukkan bahwa Kapolri betul-betul ingin tahu pasti apa yang terjadi.

Setelah diperiksa oleh Kapolri, Rudiana kemudian diperiksa dan didalami lagi oleh tim khusus Mabes Polri.

"Setelah itu Rudiana hari kedua diperiksa oleh Tim Khusus," kata dia.

Ito juga memastikan bahwa Iptu Rudiana saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Rudiana sudah pasti saat ini tidak menjabat lagi sebagai kapolsek," tandasnya.

Pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.

"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengaku tidak bisa berkomentar.

Sebab menurut Pitra hal itu berkaitan dengan internal Polri.

Baca juga: Viral Aksi Perampokan Agen Bank di Pelalawan Berkaos Polantas, Ini Kata Kabid Humas Polda Riau

Baca juga: Kesaksian Lengkap Arta, Saksi Baru Kasus Vina Cirebon: Akui Kenal dengan Iptu Rudiana

"Terkait internal bukan kapasitas saya menjawab itu, ada bidkum," kata Pitra Romadoni.

Soal sumpah pocong, Pitra Romadoni tak membeberkan alasan kenapa Iptu Rudiana tak hadir.

Namun Pitra meyakini bahwa sumpah pocong itu tidak berkekuatan hukum.

Meski sumpah pocong itu diucapkan oleh kliennya sendiri, Pitra mengaku tidak percaya.

Bahkan kuasa hukum Iptu Rudiana lainnya, Elza Syarief mengatakan sumpah pocong itu syirik.

"Kalau Saka Tatal mau sumpah pocong ya silakan, kita tidak percaya," jelasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved