Kasus Vina Cirebon
Tak Main-Main, 6 Terpidana Kasus Vina Siapkan 50 Saksi untuk Mengajukan PK
Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga hal penting sebagai dasar novum sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Kasus Vina Cirebon yang kini makin semrawut.
Terbaru, enam terpidana kasus tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pengajuan PK ini resmi dilakukan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Tim kuasa hukum mereka, Jutek Bongso dari DPN Peradi mengungkapkan bahwa dalam pengajuan PK ini pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti baru atau novum.
Bukti-bukti ini diharapkan ampuh dalam membuktikan kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.
"Ya, kami tim kuasa hukum dari Peradi bersama teman-teman memang hari ini kami ke PN Cirebon, dalam rangka untuk mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon kecuali Sudirman, beserta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga hal penting sebagai dasar novum sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2.
"Harapan kami dengan novum-novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP 263 ayat 2, ada 3 hal: novum kekhilafan hakim, keputusan yang bertentangan dan lainnya. Itu semua kami dapatkan dan kami hadirkan," ucapnya.
Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.
Baca juga: UPDATE Dokter di Semarang Tewas dalam Kos: dr Tafakurrozak Bongkar Korban Selain dr Aulia
Baca juga: Breaking News: Hari Ini Rahman Hadi Dilantik Jadi Pj Gubri Menggantikan SF Hariyanto
"Dengan Dede merubah cerita dan dicabutnya keterangan dari Liga Akbar tentu ini akan mengubah cerita dan mereka ini belum pernah dihadirkan dalam persidangan," jelas dia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.
Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa terjadi.
"Yang terbaru adalah tentang percakapannya Vina dan Mega serta Widi."
"Kami mendapatkan ekstraksi dari hp-nya Vina yang menguatkan peristiwa Vina itu terakhir masih bercakap dengan Widi itu pukul 22.14 WIB, dan kami hadirkan juga," katanya.
Jutek menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli yang dianggap relevan dengan kasus ini.
Baca juga: Tak Hanya Suruh Armor Pergi, Keluarga Juga Minta Damai dengan Cut Intan
Baca juga: VIRAL Video Ibu Muda Berhubungan dengan Mantan Live Tiktok: Padahal FI Lagi Hamil
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.