Kasus Vina Cirebon

Tak Main-Main, 6 Terpidana Kasus Vina Siapkan 50 Saksi untuk Mengajukan PK

Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga hal penting sebagai dasar novum sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2.

Kolase tangkap layar Youtube iNews
Kondisi Pak RT Abdul Pasren Selama Sembunyi dari Kasus Vina Cirebon, Ungkap Pengakuan Soal Kesaksiannya hingga Alasan Menghilang dari Publik 

"Kami nanti akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli, tapi nanti kami sortir lagi yang perlu dan penting saja yang akan kami hadirkan," ujarnya.

Namun, berbeda dengan enam terpidana lainnya, Sudirman, salah satu terpidana, belum mengajukan PK.

Meskipun tim kuasa hukum telah berusaha menghubungi kuasa hukumnya dan instansi terkait, keberadaan Sudirman saat ini masih belum diketahui.

"Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dulu (untuk mengajukan PK)," ucap Jutek.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved