Kasus Vina Cirebon
Tak Main-Main, 6 Terpidana Kasus Vina Siapkan 50 Saksi untuk Mengajukan PK
Jutek menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tiga hal penting sebagai dasar novum sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kolase tangkap layar Youtube iNews
Kondisi Pak RT Abdul Pasren Selama Sembunyi dari Kasus Vina Cirebon, Ungkap Pengakuan Soal Kesaksiannya hingga Alasan Menghilang dari Publik
"Kami nanti akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli, tapi nanti kami sortir lagi yang perlu dan penting saja yang akan kami hadirkan," ujarnya.
Namun, berbeda dengan enam terpidana lainnya, Sudirman, salah satu terpidana, belum mengajukan PK.
Meskipun tim kuasa hukum telah berusaha menghubungi kuasa hukumnya dan instansi terkait, keberadaan Sudirman saat ini masih belum diketahui.
"Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dulu (untuk mengajukan PK)," ucap Jutek.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Vina Cirebon
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.