Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Daripada Salahkan Penyidik , Aryanto Pilih Pertanyakan Jaksa di Kasus Kematian Vina dan Eky

Aryon menilai justru jaksa yang kok mau-mau saja menerima tersangak dan barang bukti pada kasus kematian Vina dan Eky 2026 silam

Editor: Budi Rahmat
kolase tribunjakarta
Sosok Aryanto Sutadi 

"Karena yang butuh alat bukti itu adalah jaksa," kata Aryanto.

"Jaksa kalau ada alat bukti yang dibutuhkan dan tidak dikirimkan oleh penyidik, pasti minta dia," sambung Aryanto.

Baca juga: Ngeri , Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Mengaku Mendapat Teror , Sebut Dilakukan Komplotan

Terkejut Tak Masuk Persidangan

Aryanto terkejut dengan bukti penting yang tak dimasukan ke perkara ini.

Sebab menurutnya, bukti data ekstraksi HP ini termasuk bukti scientific crime investigation.

Sementara kasus Vina Cirebon 2016 silam dinilai memiliki kekurangan dalam bukti scientific crime investigation ini.

Namun malah ada bukti scientific yang terlewatkan dan tak masuk dalam perkara kasus Vina.

Meski bukti itu tidak dimasukan oleh penyidik kepolisian waktu itu, Aryanto tetap membela pihak penyidik kepolisian.

Aryanto pun mengaku kurang paham kenapa berkas perkara Vina dulu yang sempat P19 atau kurang bukti lalu dikembalikan kemudian dinyatakan P21.

Meski di dalam berkas perkara itu tidak disertakan bukti data ekstraksi HP.

Baca juga: Beberkan Kondisi 6 Terpida Kasus Kematian Vina, Kalapas Cirebon sebut Baru bisa Dibesuk Minggu Depan

Hal itu pun dijawab dengan jawaban menohok oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.

Dia menyebut bahwa data ekstraksi HP ini tidak dijadikan bukti karena tidak mendukung skenario pembunuhan Vina Cirebon.

"Karena fakta ini tidak mendukung skenario adanya peristiwa yang dituduhkan," kata Edwin.

"Hingga membuat 8 orang ini inkrah sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan," pungkas Edwin.

Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky tinggal menanti kejujuran pihak-pihak terkait .

Sebab ada tujuh orang yang kini harus menanggung derita karena masih di dalam penjara sementara kasus yang disangkakan kepada mereka tidak jelas. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved