Kasus Vina Cirebon
Daripada Salahkan Penyidik , Aryanto Pilih Pertanyakan Jaksa di Kasus Kematian Vina dan Eky
Aryon menilai justru jaksa yang kok mau-mau saja menerima tersangak dan barang bukti pada kasus kematian Vina dan Eky 2026 silam
TRIBUNPEKANBARU.COM - Daripada menyalahkan penyidik kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam , Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memilih menyentil kejaksaan terkait dengan barang bukti .
Terkait dnegan barang bukti ini sempat disinggung oleh pihak Saka tatal .
Menurut klaim Tim Hukum Saka Tatal, penyidik kasus Vina Cirebon 2016 melewatkan adanya bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Bukti penting ini adalah bukti baru yang terungkap berupa data ekstraksi telepon Vina yang berisi percakapan almarhum sebelum tewas.
Baca juga: Ngeri , Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Mengaku Mendapat Teror , Sebut Dilakukan Komplotan
Bukti penting ini disebut tidak dimasukan ke dalam persidangan kasus Vina Cirebon pada 2017 lalu.
Karena menurut tim Saka Tatal, bukti penting ini tidak dimasukan oleh penyidik ke dalam berkas perkara untuk diberikan kepada jaksa
Kemudian pada persidangan 2017 silam, hakim tmemvonis berat kepada 8 orang terpidana kasus Vina Cirebon tanpa bukti tersebut.
Nah , menanggapi pernyataan tersebut, Aryanto menyebut bahwa penyidik saat itu tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini.
"Oke, penyidik tidak menampilkan itu (bukti ekstrak HP)," kata Aryanto dikutip dari TVOne, Jumat (16/8/2024).
"Tetapi kesalahan di penyidik tidak menampilkan barang bukti itu tidak lagi disalahkan kepada penyidik," sambung Aryanto.
Aryanto pun menjelaskan apa yang dia maksudkan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa yang membutuhkan alat bukti itu adalah Jaksa.
Sedangkan berkas perkara kasus Vina 2016 sempat dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik karena bukti kurang lengkap.
Setelah bukti dilengkapi kemudian jaksa menyatakan bahwa bukti sudah lengkap.
Meski di dalamnya tidak ada bukti penting data ekktraksi HP Vina, Jaksa tetap menyatakan buktinya lengkap atau P21.
"Karena yang butuh alat bukti itu adalah jaksa," kata Aryanto.
"Jaksa kalau ada alat bukti yang dibutuhkan dan tidak dikirimkan oleh penyidik, pasti minta dia," sambung Aryanto.
Baca juga: Ngeri , Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Mengaku Mendapat Teror , Sebut Dilakukan Komplotan
Terkejut Tak Masuk Persidangan
Aryanto terkejut dengan bukti penting yang tak dimasukan ke perkara ini.
Sebab menurutnya, bukti data ekstraksi HP ini termasuk bukti scientific crime investigation.
Sementara kasus Vina Cirebon 2016 silam dinilai memiliki kekurangan dalam bukti scientific crime investigation ini.
Namun malah ada bukti scientific yang terlewatkan dan tak masuk dalam perkara kasus Vina.
Meski bukti itu tidak dimasukan oleh penyidik kepolisian waktu itu, Aryanto tetap membela pihak penyidik kepolisian.
Aryanto pun mengaku kurang paham kenapa berkas perkara Vina dulu yang sempat P19 atau kurang bukti lalu dikembalikan kemudian dinyatakan P21.
Meski di dalam berkas perkara itu tidak disertakan bukti data ekstraksi HP.
Baca juga: Beberkan Kondisi 6 Terpida Kasus Kematian Vina, Kalapas Cirebon sebut Baru bisa Dibesuk Minggu Depan
Hal itu pun dijawab dengan jawaban menohok oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Dia menyebut bahwa data ekstraksi HP ini tidak dijadikan bukti karena tidak mendukung skenario pembunuhan Vina Cirebon.
"Karena fakta ini tidak mendukung skenario adanya peristiwa yang dituduhkan," kata Edwin.
"Hingga membuat 8 orang ini inkrah sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan," pungkas Edwin.
Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky tinggal menanti kejujuran pihak-pihak terkait .
Sebab ada tujuh orang yang kini harus menanggung derita karena masih di dalam penjara sementara kasus yang disangkakan kepada mereka tidak jelas. (*)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.