Pilkada Kampar 2024
Hari Ini Batas Sepekan di Surat Tugas Pilkada Kampar dari PDIP, Ini Kata Mimi Pendamping Yusri
Duet Yusri-Mimi sementara ini mengantongi Surat Tugas Pasangan Bakal Calon dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yusri-Mimi Lutmila belum dapat memastikan dirinya akan ikut bertarung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Duet Yusri-Mimi sementara ini mengantongi Surat Tugas Pasangan Bakal Calon dari DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tertanggal Jumat, 9 Agustus 2024.
Surat Tugas nomor 3215/ST/DPP/VIII/2024 itu diteken oleh Ketua DPP PDIP, M. Prananda Prabowo dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Pada Poin 1 surat itu, ada penugasan yang mesti dilaksanakan dalam waktu satu pekan sejak diterbitkan. Ini artinya, batas waktu itu jatuh tepat pada Jumat (16/8/2024).
"Melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 dengan DPD, DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting, dan seluruh elemen PDI Perjuangan di Kabupaten Kampar dalam waktu 1 (satu) minggu setelah tugas ini diterbitkan," demikian bunyi Poin 1 itu.
Yusri belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan, Jumat siang. Penjelasan diperoleh dari Mimi.
Baca juga: SK Dukungan Demokrat untuk Repol-Ardo di Pilkada Kampar Ditunda, Ternyata Menunggu Golkar
Baca juga: Demokrat Belum Juga Umumkan Dukungan di Pilkada Kampar 2024
Menurut dia, pembatasan waktu bukan berarti masa berlaku surat tugas. Ia mengatakan, pembatasan waktu hanya terdapat pada Poin 1 dari tiga poin intruksi.
"Surat tugas tentu tidak ada yang menyatakan tenggat waktu. Yang mengatakan tenggat waktu itu di Poin 1. Mungkin orang salah dalam menerjemahkannya," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat siang.
Ia mengatakan, dirinya dan Yusri diberi waktu satu pekan hanya untuk konsolidasi pemenangan dengan seluruh elemen PDIP di Kampar.
Ia mengartikan, mereka diminta mengumpulkan DPC, PAC, Ranting, dan Anak Ranting dalam waktu sepekan.
"Dengan menghadirkan struktural di DPD (PDIP Riau) maupun pengampu di kabupatennya masing-masing," katanya.
Wanita yang gagal di Pemilihan Anggota DPD RI ini mengakui konsolidasi tersebut belum dapat dilaksanakan sampai batas waktu sepekan.
Sebab, para pengampu sedang sibuk dan tidak berada di tempat.
"Jadi saya dengan Pak Yusri memutuskan, ya sudah kita tunda dulu konsolidasi, itu yang mengumpulkan DPC sampai Anak Ranting," katanya.
Penundaan konsolidasi itu diharapkan sampai Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pasangan Calon sesuai format B1.KWK keluar.
Sehingga penugasan Poin 3 dapat dilaksanakan sekaligus.
Poin 3 itu mengintruksikan membuat pemetaan politik secara nano targeting bersama DPD dan DPC untuk pemenangan Pilkada. "Itu aja sih," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.