Pilkada Kampar 2024
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan
Terdakwa pidana Pilkada Kampar akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan PN Bangkinang.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Terdakwa pidana Pilkada Kampar akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Pengacara 14 terdakwa itu, Didit Prasetyo mengatakan, bukan bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam PK.
Melainkan untuk meninjau penerapan pasal yang dinilai terlalu berat.
"Kita akan mengajukan putusan-putusan sebelumnya sebagai yurisprudensi ke Mahkamah Agung," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (11/2/2025).
Ia mengemukakan, para terdakwa mengakui perbuatannya.
Tetapi pasal yang diterapkan terlalu berat.
"Padahal masih ada pasal-pasal di Undang-Undang itu yang lebih pantas agar hukumannya lebih ringan," ujarnya.
Menurut dia, mereka hanya bermaksud untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih.
Mereka tidak menerima imbalan sedikitpun.
Mereka juga tidak merugikan pasangan calon tertentu dan merubah hasil Pilkada.
"Tanpa niat jahat, mens rea-nya nggak ada," tandasnya.
Baca juga: Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat
Baca juga: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih
Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, Kejari Kampar dan PN Bangkinang pernah menangani perkara Pilkada 2017.
Terpidananya Ketua KPPS 03 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, Indra Syardi Andri.
Didit mengatakan, putusan perkara itu juga akan diajukan sebagai pembanding dalam Permohonan PK.
"Salah satunya," katanya.
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Sempat Gugat, Edwin Kini Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wabup Kampar Terpilih Yuzar-Misharti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.