Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar 2024

Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat

14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar divonis 2,5 tahun penjara, mereka juga didenda Rp 36 juta. Jika tidak membayarnya, diganti kurungan 1 bulan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
PIDANA PILKADA - Sidang pengucapan putusan pidana Pilkada Kampar di PN Bangkinang, Senin (10/2/2025). 14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar divonis 2,5 tahun penjara, mereka juga didenda Rp 36 juta. Jika tidak membayarnya, diganti kurungan 1 bulan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengacara 14 terdakwa pidana Pilkada di Kampar menyebut pasal penjerat yang dipasang terlalu berat.

Akibatnya terdakwa divonis 2,5 tahun penjara. 

Selain penjara, mereka juga dijatuhi denda Rp 36 juta. Jika tidak membayarnya, diganti kurungan satu bulan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang mengucapkan putusan pada Senin (10/2/2024) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soni Nugraha yang juga Ketua PN bersama dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, dan Ridho Akbar.

Delapan terdakwa divonis melanggar Pasal 178 C Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2014 menjadi UU junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Mereka terdiri dari Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu tujuh orang.

Satu lagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa itu. 

Sedangkan enam terdakwa melanggar Pasal 178 B UU tersebut junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka semua saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tak termasuk dari Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 2. 

Baca juga: Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih, Vonis Penjara Bagi 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar

Baca juga: Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda

Pengacara, Didit Prasetyo mengatakan, para terdakwa dapat menerima putusan tersebut.

Sebab secara yuridis, majelis hakim memutus dengan lama penjara di bawah batas minimal. 

Ia telah memberi penjelasan kepada terdakwa ihwal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim secara yuridis menurut pasal yang dipasang.

JPU menuntut dengan penjara pada batas minimal, yakni 3 tahun. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved