Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Terkuak Fakta Bukti Penting yang Tak Diperiksa Penyidik Tahun 2016, Ada Permainan Apa?

Aryanto pun mengaku kurang paham kenapa berkas perkara Vina dulu yang sempat P19 atau kurang bukti lalu dikembalikan kemudian dinyatakan P21.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
IST
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu bukti penting dalam kasus Vina Cirebon ternyata tak diperiksa oleh penyidik pada tahun 2017 silam.

Bukti tersebut adalah data ekstraksi telepon Vina.

Bukti itu berisi percakapan almarhum sebelum tewas.

Bukti penting ini rupanya tidak dimasukan ke dalam persidangan kasus Vina Cirebon pada 2017 lalu.

Karena menurut tim Saka Tatal, bukti penting ini memang tidak dimasukan oleh penyidik ke dalam berkas perkara.

Sehingga hal itu lah yang menyebabkan kasus ini runyam karena dianggap bermasalah.

Ditambah, pada persidangan 2017 silam, hakim tampak yakin memvonis berat kepada 8 orang terpidana kasus Vina Cirebon tersebut.

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi pun terkejut dengan bukti penting yang tak dimasukan ke perkara ini.

Sebab menurutnya, bukti data ekstraksi HP ini termasuk bukti scientific crime investigation.

Sementara kasus Vina Cirebon 2016 silam dinilai memiliki kekurangan dalam bukti scientific crime investigation ini.

Namun malah ada bukti scientific yang terlewatkan dan tak masuk dalam perkara kasus Vina.

Baca juga: Kereta Api Tabrak Mobil di Pariaman : Ibu dan Anak Tewas , Sopir Luka Berat , Begini Kronologinya

Baca juga: Respon Prabowo Subianto saat Namanya Disinggung Presiden Joko Widodo Pidato di MPR

Meski bukti itu tidak dimasukan oleh penyidik kepolisian waktu itu, Aryanto tetap membela pihak penyidik kepolisian.

Aryanto menyebut bahwa penyidik saat itu tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini.

"Oke, penyidik tidak menampilkan itu (bukti ekstrak HP)," kata Aryanto dikutip dari TVOne, Jumat (16/8/2024).

"Tetapi kesalahan di penyidik tidak menampilkan barang bukti itu tidak lagi disalahkan kepada penyidik," sambung Aryanto.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved