Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Terkuak Fakta Bukti Penting yang Tak Diperiksa Penyidik Tahun 2016, Ada Permainan Apa?

Aryanto pun mengaku kurang paham kenapa berkas perkara Vina dulu yang sempat P19 atau kurang bukti lalu dikembalikan kemudian dinyatakan P21.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
IST
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi 

Aryanto pun menjelaskan apa yang dia maksudkan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa yang membutuhkan alat bukti itu adalah Jaksa.

Sedangkan berkas perkara kasus Vina 2016 sempat dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik karena bukti kurang lengkap.

Setelah bukti dilengkapi kemudian jaksa menyatakan bahwa bukti sudah lengkap.

Meski di dalamnya tidak ada bukti penting data ekktraksi HP Vina, Jaksa tetap menyatakan buktinya lengkap atau P21.

"Karena yang butuh alat bukti itu adalah jaksa," kata Aryanto.

"Jaksa kalau ada alat bukti yang dibutuhkan dan tidak dikirimkan oleh penyidik, pasti minta dia," sambung Aryanto.

Aryanto pun mengaku kurang paham kenapa berkas perkara Vina dulu yang sempat P19 atau kurang bukti lalu dikembalikan kemudian dinyatakan P21.

Meski di dalam berkas perkara itu tidak disertakan bukti data ekstraksi HP.

Hal itu pun dijawab dengan jawaban menohok oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.

Dia menyebut bahwa data ekstraksi HP ini tidak dijadikan bukti karena tidak mendukung skenario pembunuhan Vina Cirebon.

"Karena fakta ini tidak mendukung skenario adanya peristiwa yang dituduhkan," kata Edwin.

"Hingga membuat 8 orang ini inkrah sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan," pungkas Edwin.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved