Kasus Kopi Sianida
Seharusnya Dipenjara Hingga Tahun 2036, Mengapa Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini?
Jessica Wongso seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan. Lantas mengapa bebas hari ini?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jessica Wongso seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan.
Lantas mengapa Jessica Wongso bebas bersyarat hari ini?
Tentu ini menjadi tanda tanya publik, mengigat masa tahanan Jessica Wongso yang masih lama.
Diketahui Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Pengacara: Kami Juga Terkejut
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meluapkan rasa bahaginya setelah kliennya dinyatakan bebas bersyarakat pada Minggu (18/8/2024).
Dinilai Makin Glowing Usai Dipenjara 8 Tahun, Jessica Wongso Akui Lakukan Hal Ini bersama Napi |
![]() |
---|
Siapa Sosok Penjamin yang Bisa Membuat Jessica Wongso Bebas? Ternyata Wanita Ini |
![]() |
---|
Curhatan Jessica Wongso Soal Perlakuan Napi Selama di Penjara, Sekamar 20 Orang, Jadi Guru |
![]() |
---|
Jawaban Jessica Wongso bikin Otto Hasibuan Sedih , 'Itu Aja Permintaan Dia,Gak Ada yang Lain' |
![]() |
---|
Jessica Wongso Bebas dan Ajukan PK, Otto Hasibuan: Jasad Mirna Tak Diautopsi, Adanya Bukti Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.