Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum RW Sobek Uang

Video Viral Oknum RW di Rambah Jaya Rohul Sobek Uang Rupiah, Diduga Kecewa Dengan Hasil Lomba

Peringatan HUT RI ke-79 di Kabupaten Rohul ternodai dengan adanya insiden penyobekan uang rupiah di Desa Rambah Jaya oleh oknum RW

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Instagram/interaktive__ and interaktive_
Tangkapan layar akun instagram @interaktive__and interaktive_ yang menampilkan video dan caption 'Kesal Tak Dapat Juara Saat Ikut Lomba, Seorang Ketua RW Di Riau, Robek Uang Didepan Kades'. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Viral video oknum RW di Rambah Jaya menyobek uang rupiah.

Video tersebut dibagikan oleh akun instagram @interaktive__and interaktive_.

Peringatan HUT RI ke-79 di Kabupaten Rohul ternodai dengan adanya insiden penyobekan uang rupiah di Desa Rambah Jaya.

Dari informasi yang dihimpun, oknum diduga perangkat RW yang melakukan hal tersebut diketahui bernama Suyadi. 

Suyadi diduga kecewa dengan hasil pengumuman Lomba Kebersihan Lingkungan menyambut HUT RI ke-79 di desa tersebut. 

"Jadi, si RW ini kecewa karena hanya mendapatkan predikat juara harapan dilingkungannya," kata seorang warga desa yang tak ingin namanya disebut pada Minggu (18/8). 

Baca juga: Tiga Pasangan Bakal Calon Akan Bertarung di Pilkada Rohul 2024

Dilanjutkan dia, pada saat menyobek, oknum RW itu disebut melakukannya dengan sengaja di hadapan sejumlah warga dan panitia. 

Padahal, penjurian lomba tersebut dilakukan oleh unsur netral seperti Bhabinkamtibmas Polri, Babinsa TNI dan Kecamatan Bangun Purba. 

Hal tersebut juga disesali oleh banyak pihak karena video insiden tersebut beredar secara viral di sejumlah media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais juga belum mau berkomentar terkait hal tersebut. 

"Selain karena belum ada laporan, untuk menduga hal tersebut juga dibutuhkan banyak faktor dan alasan. Dalam hal ini, saya belum bisa berkomentar," singkatnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dijelaskan, bahwa merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Rp. 1 milyar). 

Hingga berita ini dirilis, perangkat RW bernama Suyadi tersebut belum dapat di konfirmasi terkait latar belakang dugaan perbuatannya tersebut.

(Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved