Berkas Perkara Korupsi BLUD RSUD Bangkinang P-21, Tersangka 2 Orang Dokter Mantan Direktur

Ada dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Mereka merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Dua eks Direktur RSUD Bangkinang, Kampar, ditahan oleh tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau sebagai tersangka korupsi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar senilai Rp6,9 miliar, dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini, ditangani oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

Ada dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Mereka merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.

Di antaranya, dr Wira Dharma, M.KM dan dr Andri Justin, Sp.PD. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, saat dikonfirmasi membenarkan perihal telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu.

"Iya, (berkas perkara) sudah P-21," katanya, Senin (19/8/2024).

Lanjut Nasriadi, tahapan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan Selasa besok.

Dimana, kedua tersangka berikut barang bukti akan diserahkan dari oleh penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.

"Selasa, tahap II," ungkapnya.

Baca juga: 2 Eks Direktur RSUD Bangkinang Kampar Ditahan, Sandang Status Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar

Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Alat CT Scan RSUD Bangkinang Kampar Rp6,5 Miliar Dieksekusi Jaksa

Dalam kasus ini, satu orang pesakitan sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah.

Dia adalah Arvina Wulandari, eks Bendahara BLUD RSUD Bangkinang.

Majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap Arvina.

Hakim menyatakan Arvina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.892.246.181,04 subsidair 3 tahun kurungan.

"Berdasarkan putusan inkrah terhadap Atvina Wulandari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang tahun anggaran 2017 sampai 2018," kata Kombes Nasriadi, dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved