"Sehingga dengan putusan tersebut penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh dr Wira Dharma dan dr Andri Justian," imbuh Nasriadi.
Diduga selaku direktur, kedua tersangka bersama bendahara pengeluaran Atvina Wulandari, melakukan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Selain itu, para tersangka diduga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tahun anggaran 2017 sampai 2018, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp6,9 miliar.
Kedua eks direktur tersebut, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.