Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Kopi Sianida

Pasca Bebas Jessica Wongso Bersiap Ajukan PK, Kejagung Singgung Bukti Baru

Otto Hasibuan menyebut pengajuan PK akan dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak berlandaskan pada fakta.

Youtube TvOne
Jessica Kumala Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jessica Kumala Wongso kini sudah menghirup udara bebas.

Ia merupakan terpidana dalam Kasus Kopi Sianida yang mengakibatkan Wayan Mirna Salihin tewas pada 2016.

Kini Jessica Kumala Wongso bersiap untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Terhadap rencana tersebut, Kejagung meresponnya melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Harli berpendapat, mengajukan PK merupakan hak Jessica.

"Jadi itu merupakan hak terpidana," kata Harli kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Hari menjelaskan, ketentuan soal PK diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan aturan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA).

Namun, PK yang diajukan harus disertai bukti baru atau novum.

Baca juga: Ortu Curiga Korban Tak Makan Malam, Warga Pelalawan Ditemukan Tak Bernyawa dengan Seutas Tali

Baca juga: Tidak Ada Kata Damai, Cut Intan Tolak Ajakan Damai Armor: Cukup 5 Tahun Menderita Seperti di Neraka

"Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata Harli.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah menjalani vonis penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dengan menggunakan kopi sianida.

Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.

Kini, setelah bebas bersyarat, Jessica berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut pengajuan PK akan dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak berlandaskan pada fakta.

Salah satu contohnya, kata Otto, visum yang tidak dilakukan kepada korban.

Baca juga: Raut Wajahnya Disebut Dingin Tak Punya Perasaan, Jessica Wongso Tegaskan Kepribadiannya

Baca juga: Seharusnya Dipenjara Hingga Tahun 2036, Mengapa Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini?

"Kami sebagai lawyer mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.

Namun, jalur PK akan tetap ditempuh karena Jessica punya hak untuk mengajukan PK.

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved