Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Yakini Bukti Ini yang Membuat Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat

Menurutnya hasil ekstraksi ini ada dalam berkas namun tidak masuk ke daftar isi berkas penyidik kasus Vina Cirebon.

IST
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap alasan terpidana Kasus Vina Cirebon diberi hukuman berat.

Hal tersebut disadari dan disammpaikan oleh Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi.

Ia mengaku, wajar saja para terpidana Kasus Vina Cirebon dijatuhi hukuman berat.

Menurut Aryanto, hakim saat persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2016 tak hanya memutus berdasarkan keterangan saksi saja.

Tapi juga berdasarkan ekstraksi Hp milik Vina.

Diakui Aryanto Sutadi, pihaknya baru sadar tentang adanya bukti chat yang membuat para terpidana dihukum berat.

Bukti chat tersebut berasal dari hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Cirebon 2016.

Saat sidang kasus Vina 2016 silam, tak ada saksi ahli yang khusus menjelaskan tentang bukti chat tersebut.

Baca juga: Jessica Wongso Bebas, Siapkan Perlawanan dengan Bukti Baru Tewasnya Mirna

Baca juga: Dokter Aulia Risma Tewas, Prathita Amanda Dituding Lakukan Bullying: Gak Usah Koar-koar

Meski tak dijadikan alat bukti, namun Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menekankan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh penyidik kasus Vina Cirebon, melainkan jaksa penuntut umum.

Aryanto Sutadi menerangan kewenangan penggunaan bukti di sidang kasus Vina Cirebon berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau yang namanya data sudah disampaikan ke jaksa untuk pembuktian maka digunakan atau tidak sudah kewenangan JPU.

Karena penyidik hanya menyiapkan bahan yang akan dimasak, selengkap mungkin, yang memasak itu pak jaksa disodorkan ke pak hakim," kata Aryanto Sutadi, melansir dari Tribun Jabar.

Kini Aryanto Sutadi mengatakan baru menyadari alasan Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurutnya pertimbangan Hakim bukan hanya bukti yang sederhana.

"Saya baru ngeuh (sadar) sekarang ternyata yang selama ini saya tanda tanyakan, pak Hakim kok hanya dengan bukti sesimple itu kemudian dia manjatuhkan hukuman berat. Sekarang oh pantesan," kata Aryanto Sutadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved