Kasus Vina Cirebon
Yakini Bukti Ini yang Membuat Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat
Menurutnya hasil ekstraksi ini ada dalam berkas namun tidak masuk ke daftar isi berkas penyidik kasus Vina Cirebon.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap alasan terpidana Kasus Vina Cirebon diberi hukuman berat.
Hal tersebut disadari dan disammpaikan oleh Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi.
Ia mengaku, wajar saja para terpidana Kasus Vina Cirebon dijatuhi hukuman berat.
Menurut Aryanto, hakim saat persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2016 tak hanya memutus berdasarkan keterangan saksi saja.
Tapi juga berdasarkan ekstraksi Hp milik Vina.
Diakui Aryanto Sutadi, pihaknya baru sadar tentang adanya bukti chat yang membuat para terpidana dihukum berat.
Bukti chat tersebut berasal dari hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Cirebon 2016.
Saat sidang kasus Vina 2016 silam, tak ada saksi ahli yang khusus menjelaskan tentang bukti chat tersebut.
Baca juga: Jessica Wongso Bebas, Siapkan Perlawanan dengan Bukti Baru Tewasnya Mirna
Baca juga: Dokter Aulia Risma Tewas, Prathita Amanda Dituding Lakukan Bullying: Gak Usah Koar-koar
Meski tak dijadikan alat bukti, namun Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menekankan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh penyidik kasus Vina Cirebon, melainkan jaksa penuntut umum.
Aryanto Sutadi menerangan kewenangan penggunaan bukti di sidang kasus Vina Cirebon berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau yang namanya data sudah disampaikan ke jaksa untuk pembuktian maka digunakan atau tidak sudah kewenangan JPU.
Karena penyidik hanya menyiapkan bahan yang akan dimasak, selengkap mungkin, yang memasak itu pak jaksa disodorkan ke pak hakim," kata Aryanto Sutadi, melansir dari Tribun Jabar.
Kini Aryanto Sutadi mengatakan baru menyadari alasan Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurutnya pertimbangan Hakim bukan hanya bukti yang sederhana.
"Saya baru ngeuh (sadar) sekarang ternyata yang selama ini saya tanda tanyakan, pak Hakim kok hanya dengan bukti sesimple itu kemudian dia manjatuhkan hukuman berat. Sekarang oh pantesan," kata Aryanto Sutadi.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.