Berita Pekanbaru

Pemberlakuan Perda KTR di Kota Pekanbaru Diharapkan  Mempertimbangkan Dampak di Segala Aspek

Pelaku usaha ingatkan Pemkot Pekanbaru memperhatikan dampak atas diberlakukan nya Perda KTR. Terutama bagi pergerakan ekonomi masyarakat 

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com
Ruang gerak para perokok bakal semakin terbatas karena Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Suara - suara penuh pengharapan terus dibunyikan oleh pelaku usaha terkait dengan rencana pengesahan Peraturan Daerah ( Perda ) Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) 

Seperti diberitakan, saat ini Perda KTR tersebut masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dibahas oleh  tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru. 

Sejatinya terkait dengan Perda KTR ini baik untuk menjamin akses lingkungan dan udara yang sehat di Kota Pekanbaru. 

Baca juga: Perda KTR akan Disahkan DPRD Pekanbaru, Harapan Pedagang : Kami Mohon Pemkot Bijaksana

Namun, ada hal yang diharapkan oleh pelaku usaha soal rencana Perda KTR tersebut.

Sebab, salah satu poin yang mengkhawatirkan bagi para pelaku ekonomi kreatif adalah adanya pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship di seluruh wilayah. 

Nah, pelaku usaha yang menjadi pihak yang memproduksi iklan - iklan , promosi dan sponsorship tentu saja terkena imbasnya.

Itulah yang kini jadi keresahan seperti yang diutarakan oleh Hendri. Ia adalah  satu pelaku usaha advertising.

Hendri menyebutkan bahwa pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Raperda KTR ini sama saja dengan mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru.

“Jika pelarangan total diberlakukan, Pekanbaru ini akan sepi event. Begitu juga ketika iklan dilarang total, hotel, kafe, dan restoran akan terdampak. Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar Hendri, Selasa, Rabu ( 21/8/2024 ).

Hendri juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru, dan imbasnya angka pengangguran akan bertambah. 

Menurutnya dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. 

Nah, ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. 

" Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam," paparnya.

Ardy Satya, pelaku event organizer di Kota Pekanbaru juga menyatakan hal yang aenada.

Ia menyayangkan dorongan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship dalam Raperda KTR Pekanbaru. 

Dikatakan Aedy, sebagai kota jasa, masyarakat Pekanbaru didominasi oleh pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi. 

Baca juga: Pansus DPRD Pekanbaru Pastikan Perda KTR Tidak Larang Pelaku UMKM Jualan Rokok

" Nah, selama ini, event-event yang disponsori produk tembakau memberikan dukungan terselenggaranya berbagai acara. “Ekonomi kami bergerak, " ujar Ardy yang juga Ketua Forum Backstager Indonesia-Riau ini. 

Ditambahkan Ardy, jika pelarangan total, maka kafe, resto, hotel tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar.

" Tentu saja  dampaknya adalah sulitnya terwujud penyelenggaraan event dan mandeknya roda ekonomi,” ujar 

Menurut Ardy bahwa saat ini di Pekanbaru, iklim usaha event organizer dan iklan/reklame sedang tumbuh dengan baik. 

Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah perlindungan dan pendampingan bagi sektor ekonomi kreatif agar dapat semakin tumbuh dan berdaya saing. 

“Kami taat membayar pajak, patuh terhadap aturan yang ada. Kami mohon agar Raperda ini benar-benar adil, berimbang dan mempertimbangkan dampak di segala aspek" harap Ardy

Dipaparkan Ardy,  iklan, reklame, promosi dan sponsorship adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif.

Melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak di mata rantainya. Ketika ini dilarang, otomatis dampaknya pengurangan tenaga kerja.

Suara pengharapan juga disampaikan oleh salah satu warga yang bernama Latip.

Baca juga: Asosiasi Terdampak Minta Dilibatkan, Raperda KTR Digodok DPRD Pekanbaru Jangan Sampai Menyengsarakan

Ia dengan lugas mengatakan banyak kafe dan restoran yang sehari-hari menjadi lokasi ngopi dan nongkrong masyarakat akan terdampak. 

Menurutnya budaya keseharian warga di sini ( Pekanbaru) adalah sarapan, ngopi, ngobrol di warkop. 

Maka jika Perda KTR nya melarang total, suram. Bisa sepi, pendapatan pun menurun, padahal ekonomi lagi sulit.  

Aturan dalam Perda KTR

Pemko Pekanbaru mengusulkan Ranperda tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Pekanbaru. 

Ranperda ini adalah regulasi terkait larangan merokok sembarangan di tempat umum dimana Pasar dan tempat rekreasi menjadi target.

Dengan demikian para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat umum.

 Sejumlah lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok tersebut selain di dalam perkantoran ASN juga ditetapkan seperti di pusat rekreasi dan pusat perbelanjaan.

Lokasi umum yang jadi kawasan tanpa rokok lainnya seperti pasar dan tempat wisata, hotel, restoran dan tempat hiburan,  halte, terminal, salon dan pos pelayanan terpadu, stadion, lapangan olahraga dan kolam renang. Termasuk di pusat kebugaran jadi kawasan tanpa rokok

Meski demikian, sejati nya Perda KTR Ini  memberikan ruang khusus atau suatu kawasan yang bebas dari rokok baik untuk perokok dan perdagangan.

Artinya ada kawasan tertentu yang KTR itu, misal seperti di pendidikan misal sekolah dan lainnya yang akan ditetapkan menjadi KTR. (*)

( Tribun Pekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved