Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Lebih Berat dari Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Indra Pomi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution saat menjalani sidang kasus korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, Selasa (12/8/2025). Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tuntutan ini lebih berat dibanding mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (12/8/2025), Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara.

Tidak hanya 6,5 tahun penjara, JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terdakwa Korupsi Minta Maaf

Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun.

Indra Pomi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Ketiganya diduga melakukan pemotongan anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2024. Total uang yang dikorupsi mencapai Rp9 miliar.

Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan gaji pegawai negeri.

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Minta Maaf

Sementara itu, mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan seluruh masyarakat Provinsi Riau.

Permintaan maaf ini disampaikan usai dirinya menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved