Geger Putusan MK
Pencalonan Sesuai Putusan MK, 9 Partai Non-Parlemen Belum Cukup Usung Paslon di Pilkada Kampar
Di Kampar, ada sembilan partai non-parlemen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menetapkan pembagian kursi DPRD Kampar hanya dimiliki sembilan partai.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka kesempatan bagi partai non-parlemen untuk mengusung pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di Kampar, ada sembilan partai non-parlemen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menetapkan pembagian kursi DPRD Kampar hanya dimiliki sembilan partai.
Sedangkan perolehan suara sembilan partai tak cukup dikonversi menjadi kursi DPRD 2024-2029. Partai non-parlemen Peraih suara tertinggi adalah Persatuan Indonesia (Perindo).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berada di posisi ketiga. Posisi paling buncit ditempati Partai Garuda. Total persentase suara sah perolehan partai non-parlemen kurang dari 5 persen.
Baca juga: PDIP Resmi Mendukung Yuzar-Misharti di Pilkada Kampar, Riau, Bagaimana Nasib Duet Yusri-Mimi?
Seperti diketahui, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampar pada Pemilu 2024 sebanyak 595.386 jiwa. Maka berdasarkan Putusan MK, Kampar masuk kelompok DPT 500.000 sampai 1 juta jiwa.
Pada kelompok ini, partai atau gabungan partai hanya memerlukan paling sedikit 7,5 persen suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon di Pilkada. Sehingga jika sembilan partai berkoalisi, jumlah persentase perolehan suaranya belum cukup untuk mengusung satu paslon.
Berikut rincian persentase perolehan suara sembilan partai non-parlemen:
1. Partai Perindo 8.047 suara (1,76 persen)
2. Partai Ummat 3.498 suara (0,77 persen)
3. PSI 3.366 suara (0,74 persen)
4. Partai Hanura 3.259 suara (0,71 persen)
Baca juga: Breaking News: Bukan Yusri-Mimi, PDIP Resmi Dukung Yuzar-Misharti di Pilkada Kampar 2024
5. Partai Gelora 2.261 suara (0,5 persen)
6. Partai Buruh 903 suara (0,2 persen)
7. PBB 606 suara (0,13 persen)
8. PKN 236 suara (0,05 persen)
9. Partai Garuda 52 suara (0,01 persen)
Sumber: KPU Kampar dan olahan Tribunpekanbaru.com.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Temui Mahasiswa Umri Demo Kawal Putusan MK, Pimpinan DPRD Riau dan Anggota KPU Beri Garansi |
![]() |
---|
Surya Paloh di Hadapan Jokowi Bicara soal Cara Picik Capai Tujuan dengan Otak-atik Undang-undang |
![]() |
---|
Dari Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Riau Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi |
![]() |
---|
'Revisi UU Pilkada Dibatalkan, tapi Kami Takut Pendaftarannya Dimundurkan' |
![]() |
---|
Kaesang Nelangsa: Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang, tapi Revisi UU Pilkada Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.