Geger Putusan MK

Pencalonan Sesuai Putusan MK, 9 Partai Non-Parlemen Belum Cukup Usung Paslon di Pilkada Kampar

Di Kampar, ada sembilan partai non-parlemen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menetapkan pembagian kursi DPRD Kampar hanya dimiliki sembilan partai.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
DOK
ILUSTRASI - Pencalonan Sesuai Putusan MK Jika Tak Dianulir: 9 Partai Non-Parlemen Belum Cukup Usung Paslon di Pilkada Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka kesempatan bagi partai non-parlemen untuk mengusung pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di Kampar, ada sembilan partai non-parlemen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menetapkan pembagian kursi DPRD Kampar hanya dimiliki sembilan partai.

Sedangkan perolehan suara sembilan partai tak cukup dikonversi menjadi kursi DPRD 2024-2029. Partai non-parlemen Peraih suara tertinggi adalah Persatuan Indonesia (Perindo). 

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berada di posisi ketiga. Posisi paling buncit ditempati Partai Garuda. Total persentase suara sah perolehan partai non-parlemen kurang dari 5 persen. 

Baca juga: PDIP Resmi Mendukung Yuzar-Misharti di Pilkada Kampar, Riau, Bagaimana Nasib Duet Yusri-Mimi?

Seperti diketahui, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampar pada Pemilu 2024 sebanyak 595.386 jiwa. Maka berdasarkan Putusan MK, Kampar masuk kelompok DPT 500.000 sampai 1 juta jiwa.

Pada kelompok ini, partai atau gabungan partai hanya memerlukan paling sedikit 7,5 persen suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon di Pilkada. Sehingga jika sembilan partai berkoalisi, jumlah persentase perolehan suaranya belum cukup untuk mengusung satu paslon. 

Berikut rincian persentase perolehan suara sembilan partai non-parlemen:  

1. Partai Perindo 8.047 suara (1,76 persen)

2. Partai Ummat 3.498 suara (0,77 persen)

3. PSI 3.366 suara (0,74 persen)

4. Partai Hanura 3.259 suara (0,71 persen)

Baca juga: Breaking News: Bukan Yusri-Mimi, PDIP Resmi Dukung Yuzar-Misharti di Pilkada Kampar 2024

5. Partai Gelora 2.261 suara (0,5 persen)

6. Partai Buruh 903 suara (0,2 persen)

7. PBB 606 suara (0,13 persen)

8. PKN 236 suara (0,05 persen)

9. Partai Garuda 52 suara (0,01 persen)

Sumber: KPU Kampar dan olahan Tribunpekanbaru.com.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved