Geger Putusan MK

Profil Achmad Baidowi, Baleg DPR yang Tolak Putusan MK Hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada

Nama Achmad Baidowi disorot usai dianggap bertanggungjawab dalam menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Tribunnews
Profil Achmad Baidowi, Baleg DPR yang Tolak Putusan MK Hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Achmad Baidowi disorot usai dianggap bertanggungjawab dalam menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Diketahui Badan Legislatif DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan menyepakati untuk menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) di Pilkada November mendatang.

Sehingga putra kedua Jokowi, Kaesang Pangarep yang dianggap memiliki kepentingan di Pilkada 2024 dapat mencalonkan dirinya.

Karena, penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada akan diumumkan September mendatang.

Sementara pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

Tak hanya itu, putusan MK yang dianulir tersebut disebut-sebut menjadi upaya 'menyingkirkan' Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut di Pilkada Serentak 2024.

Lantas siapakah sosok Achmad Baidowi?

Profil Achmad Baidowi

Achmad Baidowi merupakan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dirinya juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI.

Pria kelahiran 13 April 1980 ini merupakan caleg PPP yang tidak lolos Senayan pada Pileg 2024 meski mendapatkan suara terbanyak.

Di Pileg 2024, suara sah Achmad Baidowi mencapai 359.189 suara dan raihan itu menempatkannya di posisi kedua Caleg DPR RI pemilik suara terbanyak.

Namun tetap saja Awiek tak dapat maju melenggang ke Senayan, hal ini lantaran PPP secara nasional belum berhasil melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.

Lantas berikut riwayat pendidikan, organisasi serta pekerjaan Awiek, mengutip dpr.go.id:

Riwayat Pendidikan

- SDN Tegal Harjo II . Tahun: 1986 - 1992

- SMPN I Kalibaru. Tahun: 1992 - 1995

- IPS, SMA Aliyah Darul Ulum. Tahun: 1995 - 1998

 - Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Tahun: 2000 - 2006

- Ilmu Politik , Universitas Nasional, Jakarta. Tahun: 2010 - 2013

Riwayat Pekerjaan

- DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2015 - 2019

- Tenaga Ahli DPR RI, Sebagai: Tenaga Ahli . Tahun: 2013 - 2016

- Staf Khusus PT.MRT Jakarta, Sebagai: . Tahun: 2011 -

- Harian Seputar Indonesia (SINDO), Sebagai: Reporter/Redaktur. Tahun: 2006 - 2013

- Penerbit Suka Press, Sebagai: Distributor. Tahun: 2005 - 2006

- Tabloid Sunan Kalijaga News , Sebagai: Koordinator. Tahun: 2005 - 2006

Riwayat Organisasi

- DPP PPP, Sebagai: Wkl. Sekjen . Tahun: 2016 -

- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI, Sebagai: Ketua Departemen Pembina Rumah Tangga. Tahun: 2015 - 2020

- DPP PPP , Sebagai: Ket.Dep. Hubungan Media. Tahun: 2011 - 2016

- FKMSB, Sebagai: Ketua Umum . Tahun: 2009 -

- Litbang Peradaban , Sebagai: Ketua Umum . Tahun: 2009 -

- Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kab. Sumenep , Sebagai: Pembina. Tahun: 2006 -

- Redaksi LPKM Instropeksi , Sebagai: Pemimpin. Tahun: 2001 -

- HMI KomFak Tarbiyah , Sebagai: Bidang Kekaryaan. Tahun: 2000 -

- Kopma Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga , Sebagai: Anggota. Tahun: 2000 -

Sebelumnya pria yang karib disapa Awiek tersebut mengatakan, Revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024), mengutip Kompas.com.

Agenda pengesahan tersebut sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), mengutip Kompas.com.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved