Geger Putusan MK
Kaesang Nelangsa: Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang, tapi Revisi UU Pilkada Batal
MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu nama yang disorot publik dalam Pilkada 2024 adalah keiikutsertaan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangerep.
Namun, sepertinya jalan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri terhambat.
Apalagi DPR membatalkan rapat terkait Revisi UU Pilkada.
Sementara diketahui, Kaesang ternyata membuat surat keterangan dirinya tak pernah dipidana atau menjadi terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini dibenarkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/8/2024).
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar dia.
Surat itu, kata Djuyamto, dibuat untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," katanya.
Tak hanya surat tak pernah dipidana, Kaesang juga membuat dua surat keterangan lainnya.
"Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," ucap dia.Djuyamto menuturkan, Kaesang membuat surat keterangan tersebut pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Agustus," tuturnya.
Baca juga: Inilah Tampang Ibu Tiri yang Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun di Pontianak: Dibiarkan Lapar Semalaman
Baca juga: Azizah Salsha Diajak Laporkan Rachel Vennya Atas Pencemaran Nama Baik, Nikita: Ini Fitnah
Terganjal putusan MK
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) bikin terobosan jelang Pilkada Serentak 2024.
Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.
MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Dengan begitu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal ikut Pilkada Jateng 2024, sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Baca juga: Besok KPU Umumkan Pembukaan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup Pilkada Bengkalis Riau
Baca juga: Sebelum Meninggal di Garis Finish, Atlet Pacu Jalur Kuansing Tunjukkan Semangat Membara
Mengacu pada pertimbangan putusan MK yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju di Pilkada 2024.
Namun, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.
Pasal 7 ayat 2 huruf e itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".
MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.
"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi Isra.
Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024.
Sebab, suami Erina Gudono itu baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Dengan pertimbangan putusan tersebut, kans Kaesang maju di Pilgub juga tertutup, meskipun sebelumnya Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.
Mahkamah Agung sebelumnya berpendapat seharusnya usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran pasangan calon.
Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan Kaesang maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.
Nama Kaesang belakangan didorong oleh NasDem dan sejumlah partai yang tergabung di KIM plus untuk maju di Pilkada Jateng 2024 mendampingi Ahmad Luthfi untuk pilgub dan pilwagub.
Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024.
Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus, dan penetapan calon diumumkan tanggal 22 September 2024.
Mantan Ketua MK sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang.
"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis.
Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di DPR pada 2018.
Saat itu, kata Mahfud, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.
Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.
"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," ujarnya.
"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," lanjut Mahfud.
"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu sembilan hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambungnya.
Senada dengan Mahfud, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024.
Ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.
"Sudah sangat terang benderang bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024," ujarnya.
"Sebab, pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024," lanjut Titi.
Titi pun meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029.
Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran.
Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.
Liburan ke Amerika saat rakyat demo kawal putusan MK
Erina Gudono dan Kaesang Pangarep menjadi pembicaraan publik di tengah memanasnya suasana politik Indonesia terkait soal RUU Pilkada 2024.
Di tengah ramainya masyarakat berdemo karena kebijakan pemerintah yang dinilai merusak demokrasi dan konstitusi, menantu dan anak bungsu dari Presiden Jokowi itu memilih pergi ke Amerika Serikat di
Kebijakan tersebut adalah Revisi Undang-Undang atau UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislatif (Baleg) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Revisi Undang-Undang itu akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dan syarat batas usia calon kandidat Pilkada.
Apabila RUU tersebut disahkan maka Kaesang Pangarep, yang belum memenuhi syarat batas usia calon kandidat Pilkada, berpotensi maju dalam Pilkada Jawa Timur 2024 sebagai wakil gubernur.
Kaesang diisukan bakal mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.
Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang ini didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.
Disisi lain sejumlah warganet di media sosial X menduga Erina dan Kaesang pergi ke Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat pribadi atau private jet.
Hal ini berdasarkan dugaan dan investigasi warganet dari sejumlah unggahan cerita Instagram Erina.
Melalui media sosial instagramnya, Erina sempat mengunggah seperti jendela pesawat komersil pada umumnya.
Warganet pun melakukan penelusuran dan menemukan jika jendela pesawat tersebut cocok dengan jendela pada private jet berjenis Gulfstream.
“Also Erina Gudono update her story dari jendela pesawat yang diyakini itu bukan pesawat komersil. The irony,” tulis seorang warganet dengan akun @aglioeoliopasta dengan menunjukkan dua gambar hasil tangkapan layar.
Satu gambar dari cerita Instagram Erina, dan satu gambar tentang penelusuran private jet berjenis Gulfstream.
Keyakinan warganet semakin kuat setelah melihat unggahan dari cerita Instagram kakak Erina, Nadya Sofia Gudono, yang ikut ke Amerika.
Dia membagikan unggahan gambar dari area kokpit pesawat.
Netizen pun dengan cepat mencari jenis pesawat yang ditumpangi anak dan menantu Presiden Jokowi itu.
“Pesawat pribadi (private jet) yang diduga dipakai Kaesang dan istrinya ke Amerika Serikat dari Indonesia adalah Gulfstream G650 buatan tahun 2021 dengan tail number N588SE. Data penerbangan cocok dengan keberadaan Kaesang dan Erina di AS. Clue awal dari jendela,” kata @ZakkiAmali dalam utasnya.
Selain itu netizen juga menemukan data perjalanan pesawat yang cocok dengan waktu Erina dan Kaesang tiba di Amerika Serikat, yaitu pada 20 Agustus 2024 lalu.
Hal ini sama dengan data pesawat yang landing di Los Angeles.
Dengan begitu, netizen menyimpulkan Erina dan Kaesang berangkat ke Amerika pada 18 Agustus.
Bukan Cuma itu saja, netizen juga menemukan biaya sewa jet pribadi jenis Gulfstream yang nilainya fantastis, yakni senilai Rp 4 miliar untuk satu kali penerbangan.
“Iseng googling... Rp 4 M cuma sekali balik, bukan bolak-balik,” ujar @Ariem_Vee.
Selain diduga menggunakan private jet, Erina Gudono juga menampilkan gaya hidup mewah selama berada di Amerika.
Dalam unggahannya, Erina mengungkapkan sedang menikmati roti seharga Rp 400 ribu bersama sang suami, Kaesang.
“Mas Kaesang: “Mahal banget roti 400 ribu,” tulis Erina dalam unggahannya sambil menandai lokasi tempatnya membeli roti tersebut, Grand Central Market, Los Angeles, California.
Tak hanya itu, Erina juga mengunggah foto saat sedang berbelanja kebutuhan bayi di Amerika bersama sang kakak.
Unggahan Erina itu pun menuai amarah netizen.
Pasalnya, mereka bersenang-senang saat rakyat Indonesia sedang resah dengan permasalahan yang ada.
“Sementara itu pasutri t** @kaesangp malah enak-enakan makan roti 400 ribu, rakyat repot gara-gara lu any***. Only God knows what I wished for you two,” kata @slausivrd.
Tetapi dalam unggahan yang lain di Instagram Erina, saat sedang berjalan-jalan, Erina juga membagikan foto saat sedang berada di balkon hotel sambil menghadap laptop yang menampilkan laman situs dari University of Pennsylvania.
Erina dikabarkan sedang melanjutkan studinya ke jenjang pendidikan magister.
Namun banyak netizen menyadari bahwa unggahan Instagram Erina lebih banyak saat sedang jalan-jalan dibanding berkuliah atau belajar.
“Di saat politik dalam negeri lagi genting, anak dan mantu Presiden ini jalan-jalan terus. Kemarin-kemarin di California, lalu geser ke Las Vegas. Pakai private jet pula,” ujar akun @aqfiazfan.
Bahkan beberapa warganet juga menyindir Kaesang yang terlihat bahagia di kunjungannya ke Amerika Serikat.
“Bapaknya lagi sibuk nyariin dia kerja sambil acak-acak negara. Anaknya lagi happy-happy di Rodeo Drive guys,” tulis @ninipintar sambil menyertakan tangkapan layar unggahan cerita Instagram Erina yang menandai lokasi Rodeo Drive.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Temui Mahasiswa Umri Demo Kawal Putusan MK, Pimpinan DPRD Riau dan Anggota KPU Beri Garansi |
![]() |
---|
Surya Paloh di Hadapan Jokowi Bicara soal Cara Picik Capai Tujuan dengan Otak-atik Undang-undang |
![]() |
---|
Dari Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Riau Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi |
![]() |
---|
'Revisi UU Pilkada Dibatalkan, tapi Kami Takut Pendaftarannya Dimundurkan' |
![]() |
---|
Jelang Pendaftaran, Apakah PDIP Akan Mencalonkan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.