Kasus Vina Cirebon

Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Layak Dipecat, Oegroseno: Pelanggaran Etika Profesi Berat

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

tangkap layar
Iptu Rudiana di TVOne 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa Iptu Rusdiana ayah Eky Cirebon layak untuk dipecat.

Dia mengatakan Iptu Rudiana melanggar etika profesit dengan kategori berat.

Dia juga meminta Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya dalam kasus Vina Cirebon.

"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Oegroseno, jika harus menunggu kepastian sampai banding, kasasi, dan PK maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Akhirnya pas pensiun dia gak jadi diberhentikan. Enak banget orang udah berbuat jahat tapi masih dapat pensiun," tegasnya.

Ia pun meminta Propam untuk bekerja lebih awal dan memberikan sanksi kepada Iptu Rudiana.

"Propam harus bekerja lebih awal, bisa mendeteksi bahwa ini jelas pelanggaran etika profesi berat," pungkasnya.

Baca juga: Kembali Dirujak Warganet karena Pergi Umroh, Azizah Salsha Geram: Ujian Sebelum Umroh

Baca juga: Udah Jahat, Dapat Pensiun, Eks Wakapolri Sentil Propam Agar Tak Terlalu Lindungi Iptu Rudiana

Seharusnya Iptu Rudiana Sudah Dipecat

Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon.

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

Rudiana diketahui menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.

Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved