Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Layak Dipecat, Oegroseno: Pelanggaran Etika Profesi Berat

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

tangkap layar
Iptu Rudiana di TVOne 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa Iptu Rusdiana ayah Eky Cirebon layak untuk dipecat.

Dia mengatakan Iptu Rudiana melanggar etika profesit dengan kategori berat.

Dia juga meminta Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya dalam kasus Vina Cirebon.

"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Oegroseno, jika harus menunggu kepastian sampai banding, kasasi, dan PK maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Akhirnya pas pensiun dia gak jadi diberhentikan. Enak banget orang udah berbuat jahat tapi masih dapat pensiun," tegasnya.

Ia pun meminta Propam untuk bekerja lebih awal dan memberikan sanksi kepada Iptu Rudiana.

"Propam harus bekerja lebih awal, bisa mendeteksi bahwa ini jelas pelanggaran etika profesi berat," pungkasnya.

Baca juga: Kembali Dirujak Warganet karena Pergi Umroh, Azizah Salsha Geram: Ujian Sebelum Umroh

Baca juga: Udah Jahat, Dapat Pensiun, Eks Wakapolri Sentil Propam Agar Tak Terlalu Lindungi Iptu Rudiana

Seharusnya Iptu Rudiana Sudah Dipecat

Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon.

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

Rudiana diketahui menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.

Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.

Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.

Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku terlah membunuh Vina dan Eky.

Baca juga: Cemburu Sama Anak Jadi Alasan Ifturrahmah Habisi Nyawa Bocah SD dan Dimasukkan Karung

Baca juga: Anniversary, Cut Intan Ungkap Perasaannya kepada Armor: Ucap Kata Maaf

Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.

Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.

"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).

Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kalau kliennya hingga saat ini tak dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.

"Kemarin ada berita hoaks yang menyampaikan Pak Rudiana ini telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek, saya langsung berangkat loh ke Cirebon itu, memastikan itu," kata Pitra Romadoni dikutip dari tvOneNews.

Menurut Pitra Romadoni, hingga saat ini, Iptu Rudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Masih aktif, saya pastikan kemarin, langsung berangkat," tandasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved