Kasus Vina Cirebon

Sudirman Pindah Lapas, Toni RM Bongkar Kejanggalan yang Terjadi

Dalam uraiannya, Toni menyoroti perihal Sudirman yang dibawa ke luar lapas tanpa alasan hukum yang jelas.

Youtube channel Pengacara Toni
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongkar kejanggalan atas Sudirman yang mendadak dipindahkan ke Lapas wilayah Bandung. Hal tersebut disampaikan Toni di depan Titin, pengacara Sudirman. 

"Ada UU No 12 tahun 1995, tentang permasyarakatan, jadi di Pasal, kepala Lapas bertanggung jawab atas penerimaan dan pembebasan pembinaan di lapas," imbuh Toni.

Menjelaskan panjang lebar, Toni mengurai dugaan pelanggaran yang telah dilakukan penyidik atas nasib Sudirman.

Bukan cuma karena diduga Sudirman mengalami penyiksaan luar biasa hingga tubuhnya luka-luka, Toni juga menyalahkan oknum penyidik dan lapas karena nasib Sudirman yang begitu miris.

Yakni Sudirman dilarang dijenguk keluarganya.

"Diatur lagi di pasal 14, ada hak narapidana, di antaranya narapidana berhak mendapat perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani. Pasal 14 ayat 1 huruf D, narapidana berhak mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Huruf H nya, narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya," ungkap Toni RM.

Karenanya, Toni heran dengan aksi penyidik yang seolah tidak memperbolehkan Sudirman dijenguk siapapun, termasuk Titin.

Padahal keterangan Sudirman sangat diperlukan guna pengakuan PK para terpidana kasus Vina.

"Ibu kan pengacara keluarga, ya sudah tentu keluarga berhak. Jadi kalau ada oknum baik dari lapas atau penyidik yang melarang Sudirman untuk menerima kunjungan dari keluarga, maka jelas oknum penyidik itu tidak paham undang-undang. Itu melanggar pasal 14 ayat 1," imbuh Toni RM.

Lebih lanjut, Toni juga menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terkait alasan Sudirman dibawa ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.

"Mengenai Sudirman dibawa dan dipinjam ke Polda. Pasal 16 ayat 1, Narapidana itu dipindahkan dari satu lapas ke lapas lain hanya untuk kepentingan, ada tiga, untuk pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan. Jadi selain itu tidak boleh," kata Toni.

"Jadi Sudirman kalau mau dipindah dari lapas cirebon ke lapas banceuy, sepanjang tidak untuk pembinaan, keamanan dan proses praperadilan, tidak boleh, apalagi sebagai saksi untuk mentersangkakan Pegi Setiawan, tidak boleh," sambungnya.

Dalam uraiannya, Toni menyoroti perihal Sudirman yang dibawa ke luar lapas tanpa alasan hukum yang jelas.

Terlebih sudah tiga bulan lamanya nasib Sudirman terkatung-katung.

"Bagaimana kalau ada kepentingan? diatur di pasal 17 ayat 4, narapidana dapat dibawa ke luar lapas untuk kepentingan, penyerahan berkas perkara, rekonstruksi, pemeriksaan di sidang peradilan. Sudirman ini tidak tiga-tiganya.

Jadi ini melanggar semua. Apabila Sudirman terpaksa dibawa ke luar lapas Cirebon, pasal 17 ayat 6, jangka waktu narapidana dapat dibawa ke luar lapas, paling lama satu hari. Sudirman berapa hari?" tanya Toni.

"Dari tanggal 22 Mei, sampai Agustus. Itu pun kalau kita tidak teriak-teriak enggak dibalikin," jawab Titin.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved