Kasus Vina Cirebon

Akhirnya Sudirman Melawan, Ajukan PK Bareng 6 Terpidana Kasus Vina, Cabut Kuasa dari Polda Jabar

Selama ini diduga diperalat agar menjadi saksi kunci kasus Vina Cirebon, kini Sudirman melawan. Pindahkan Kuasa yang Ditunjuk Polda Jabar

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti saat bertemu dengan Sudirman bersama keluarga Sudirman di Lapas Banceuy Bandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selama ini diduga diperalat agar menjadi saksi kunci kasus Vina Cirebon, kini Sudirman melawan.

Sudirman mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Terpidana kasus Vina Cirebon itu juga membuat surat pemindahan kuasa kembali ke Titin Prialianti dan Peradi.

Hal itu diungkap oleh Titin Prialianti saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).

Awalnya Sudirman sulit ditemui sejak dipindahkan ke rutan Polda Jabar pada 23 Mei 2024 lalu.

Sudirman sempat hanya bisa ditemui oleh ibu dan ayahnya saja di ruangan Dirkrimum Polda Jabar.

Bahkan saat dipindahkan ke Lapas Banceuy, Bandung, Sudirman juga sempat sulit ditemui.

Keluarganya sempat tak bisa menjenguk lantaran adanya surat pernyataan yang ditulis Sudirman bahwa dia tidak mau ditemui siapapun.

Akhirnya setelah bernegosiasi dengan petugas di Lapas Banceuy, Titin Prialianti pun berhasil menemui Sudirman.

"Saya tanya Sudirman, katanya 'iya bu saya disuruh pengacara bikin pernyataan gitu'," kata Titin, Senin.

Padahal Sudirman sendiri mengaku ingin bertemu dengan kakaknya dan kedua orangtuanya.

Bahkan mereka berpelukan sambil menangis saat pertama kali bertemu.

"Kakaknya bawa selembar kertas dengan materai, di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar," kata Titin.

Surat pernyataan itu ditulis tangan oleh Sudirman dan mengatakan ingin memilih pengacaranya sendiri.

"Tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," kata Titin lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved