Ronald Tannur Bebas
3 Hakim Itu Sudah Dipecat, tapi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Bisa Dianulir
KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menegaskan rekomendasi pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Komisi Yudisial (KY), tidak akan mempengaruhi putusan terhadap Ronald Tanur.
Menurut Prim, rekomendasi KY hanya meminta agar pelanggaran etik tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tanur ditindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sehingga disanksi pemberhentian.
“Jadi enggak bisa dengan serta-merta pernyataan KY itu menganulir putusan.
Enggak bisa Harus dengan putusan ini juga bisa menganulir itu,” ujar Prim di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Selasa (27/8/2024).
Prim menerangkan bahwa vonis bebas Ronald Tanur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti bisa batal, jika ada putusan lembaga peradilan lain yang lebih tinggi.
“Kalau mekanisme batal itu kan harus ada mekanisme yuridisnya. Ada upaya hukumnya kan gitu, katakanlah putusan yang resmi lah, lembaga peradilan juga,” kata Prim.
Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang memvonis bebas Ronald Tanur, diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca juga: Soal Kehamilan Putrinya Lolly, Nikita Mirzani: Saya Tahu Itu Anak Hamil dari Bulan Lalu
Baca juga: Sebut Iptu Rudiana Tak Bersalah dalam Kasus Vina, Pakar Hukum Singgung Atasan Ayah Eky
KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).
Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024.
Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.
Untuk diketahui, Majelis Hakin PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dianggap janggal karena para hakim dinilai tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Saksi Bongkar Tawar Menawar Suap Kasus Ronald Tannur dengan Zarof Ricar: Dari Rp 15 M Jadi Rp 5 M |
|
|---|
| Punya Tabiat Buruk, Majelis Hakim Minta Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Tak Menghubungi Mereka |
|
|---|
| FAKTA Eks Ketua PN Surabaya Terlibat dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Atur Hakim, Terima Uang Haram |
|
|---|
| SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur |
|
|---|
| PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/3-Hakim-yang-memvonis-bebas-Ronald-Tannur.jpg)