Pilkada 2024

Anies Baswedan Buat Partai Politik? Yuk Intip Rekomendasi 10 Nama Partai Baru untuk Anies

Kendati begitu, Anies belum bisa memastikan kapan rencana mendirikan parpol baru itu akan diwujudkan. Dia meminta semua pihak bersabar.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). 

Walaupun partai politik tidak memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan publik, kegiatan-kegiatan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat memengaruhi pemerintah selaku perumus utama kebijakan publik.

Maka dari itu, keberadaan partai politik dalam negara demokrasi buat menyalurkan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk terlibat dalam proses politik.

Jika partai politik ditiadakan, maka secara otomatis sistem demokrasi modern tidak berjalan.

Pemerintah sudah memberi landasan hukum bagi pembentukan partai politik. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan, partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Lantas pada Ayat (1a) disebutkan, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

Pemerintah juga melarang pendiri dan pengurus partai politik merangkap sebagai anggota partai politik lain. Larangan itu tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1b) UU 2/2011.

Pemerintah juga mengharuskan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU 2/2011.

Selain itu, menurut Pasal 2 Ayat (3) beleid itu, partai politik harus mempunyai akta notaris sebagaimana dan memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Menurut Pasal 2 Ayat (4) UU 2/2011, anggaran dasar partai politik harus memuat sejumlah hal, yakni:

asas dan ciri partai politik;

visi dan misi partai politik;

nama, lambang, dan tanda gambar partai politik;

tujuan dan fungsi partai politik;

organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved