Pilkada 2024
Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi serta Agenda Sidang
Berikut ini jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di mahkamah Konstitusi. Berikut juga dengan agenda sidang yang akan dilaksanakan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jadwal sidang perdana sengketa PIlakada 2024 akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tanggal 8 Januari 2025.
Sidang perdana akan berisi agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tentu saja jadwal sidang MK terkait dengan sengketa Pilkada 2024 ini tentu saja akan menjadi referensi bagi yang tengah bersengketa.
Baca juga: Ajukan Sengketa Pilkada Kampar ke MK, Paslon Yuyun - Edwin Klaim Temukan Bukti Pelanggaran TSM
Bisa juga menjadi pemberitahuan dan merencanakan untuk mengikuti sidang sengketa Pilkada dan untuk memastikan perjalanan sidang
Setelah sidang perdana tersebut , MK Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024), dilansir dari Antaranews.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.
Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Kemudian, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
"Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.
Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
Baca juga: Bawaslu Inhu Hanya Terima Empat Laporan Sengketa Pilkada Inhu 2024
RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 telah berakhir karena diterima hingga Rabu, 18 Desember 2024, sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024.
sengketa Pilkada
sidang sengketa pilkada
jadwal sidang sengketa pilkada
Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi
Tribunpekanbaru.com
| Siapa Wali Kota Terkaya di Kepulauan Riau yang Terpilih di Pilkada 2024? Cek Sosok dan Rincian Harta |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025, Ini Sebabnya |
|
|---|
| PELANTIKAN Kepala Daerah Terpilih se Provinsi Riau Dilaksanakan bulan Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 Bulan Maret 2025, Pelantikan Serentak |
|
|---|
| KPU Riau Tak Capai Target Partisipasi Pemilih, Namun Tetap Bangga Meningkat dari Pilkada Sebelumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jadwal-sidang-perdana-sengketa-Pilkada-2024-di-MK.jpg)