Berawal Curhatan Warga, Polisi Sikat Dua Pengedar Narkoba di Inhu Riau

Aparat Kepolisian Polsek Seberida, Inhu, Riau, mengamankan 2 orang pengedar narkoba.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Polsek Seberida
Aparat Kepolisian Polsek Seberida, Inhu, Riau, mengamankan 2 orang pengedar narkoba masing-masing berinisial AC alias Ayub (44) dan GA alias Genjo (44). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Seberida, Inhu, Riau, mengamankan 2 orang pengedar Narkoba masing-masing berinisial AC alias Ayub (44) dan GA alias Genjo (44).

Tersangka ditangkap berawal dari curhatan warga terkait kehilangan buah sawit hingga mesin pompa air. 

Aparat Kepolisian Polsek Seberida langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. 

"Upaya yang dilakukan Kapolsekpun membuahkan hasil, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Kapolsek menerima informasi bahwasanya di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, sering terjadi transaksi Narkoba jenis methavitamine atau sabu-sabu," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Pada pukul 20.00 WIB, Polisi meringkus tersangka AC alias Ayub (44) yang diduga menjadi pengedar Narkoba di Dusun Pondok Indah RT 006 RW 008 Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar dan 2 bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan berat kotor 25,96 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Saat diinterogasi AC Als Ayub mengaku kalau barang haram Narkoba tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari GA Alias Genjo (44) yang berada di Dusun Kampung Baru RT 015 RW 005 Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. 

Tim bergerak menuju tempat yang sudah di informasikan oleh Ayub dan sekira pukul 22.00 WIB tim mengamankan genjo di rumahnya dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan sejumlah barang bukti lainnya

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti  sudah diamankan di Mapolsek Seberida untuk diproses, kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran Narkoba dan segera memberi informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui peredaran gelap barang haram tersebut," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved