Kasus Vina Cirebon

Nasib PK Sudirman Ditentukan tanggal 4 September 2024, Gara-gara Telat Diajukan ke PN Cirebon

Nasib PK Sudirman akan ditentukan tanggal 4 September 2024 nanti . Ini gara-gara telat diajukan ke PN Cirebon . ia bisa saja tidak ikut

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Kuasa hukum Sudirman , Titin Prilianti 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib Sudirman salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky akan ditentukan pada tanggal 4 September 2024 ini .

Apakah ia bisa ikut sidang Penijuaan Kembali ( PK ) atau tidak . Pasalnya Sudirman telat mengajukan permohonan sidang PK ke Pengadilan Cirebon .

Hal tersebut bukan disengaja , namun karena memang Sudirman sebelumnya sulit untuk ditemukan .

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Sudirman Pingsan dalam Penjara usai Dipukul, Terpidana Lain Sakit Hati

Barulah ia kemudian di lepaskan ke Lapas di Bandung dan akan dipindahkan ke Cirebon .

Nah , lima terpidana lainnya sudah mengajukan PK . Sudirman datang belakangan .

"kita akan lihat tanggal 4 nanti . Tentu saja kita mohonkan ke majelis hakim agar Sudirman diikutkan dalam sidang PK " ujar kuasa hukum terpidana , Jutek Wongso .

Ditambahkannya, dengan diikutkannya Sudirman , diharapkan akan lebih efisien termasuk masalah waktu

Siapkan Novum untuk Sudirman

Sekian lama dalam tekanan, baru-baru ini Sudirman balik melawan mengajukkan Peninjauan Kembali (PK).

Tindakan Sudirman tersebut sekaligus menjadi langkah baru dirinya bergabung dengan keenam terpidana kasus Vina lainnya untuk mengajukan PK.

Menurut kuasa hukum Sudirman, pihaknya pun telah menyiapkan saksi pamungkas di Sidang PK nantinya.

Setelah memilih langkah tersebut, bahkan Sudirman rencananya akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon besok, Jumat (30/8/2024).

Sudirman akan dipindahkan dari Lapas Banceuy, Bandung, ke Lapas Kelas I Cirebon.

Sudirman akan kembali ke Cirebon
Sudirman akan kembali ke Cirebon (tangkap layar)

Baca juga: Sosok Sudirman Mulai Terbongkar, Tidak Berkebutuhan Khusus, Dedi: Cocoknya Jadi Politisi

Sebelum berada di Lapas Banceuy, Sudirman ditahan di rutan Polda Jabar selama tiga bulan.

Kepada keluarga dan kuasa hukumnya, Sudirman mengaku diintimidasi oleh penyidik Polda Jabar.

Bahkan Sudirman mengaku disuruh menulis surat pernyataan tidak ingin ditemui oleh siapapun.

Saat berhasil ditemui keluarganya, Sudirman lalu mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar.

Kini Sudirman pun akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon bersama dengan 6 terpidana lainnya.

"Semalam saya sudah telepon dengan Ibu Titin dan mendapatkan kabar dari Ibu Titin bahwa Insyaallah hari Jumat besok akan dikembalikan ke Lapas kelas 1 Kesambi Cirebon," kata Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM di Youtube Pengacara Toni, Kamis (29/8/2024).

Menurut Toni RM, jika benar Sudirman besok akan dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon dari Lapas Banceuy, berarti sudah plong keluarga dan para penasihat hukum Sudirman.

Baca juga: Jelang Sidang PK , Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani General Check Up dan Tes Psikologi

Karena kalau sudah di Lapas Kelas I Cirebon keluarga Sudirman pun akan mudah untuk membesuk.

"Tidak ada lagi kekhawatiran Sudirman diperlakukan aneh-aneh atau diintimidasi atau dipaksa lagi untuk mengakui sesuatu yang tidak ia lakukan," kata Toni RM.

Sebab kata dia, jika Sudirman masih berada di Lapas Banceuy, maka masih ada kemungkinan ada oknum-oknum dari penyidik Polda Jawa Barat yang mudah masuk ke Lapas Banceuy.

"Tapi kalau di Cirebon nanti akan terkontrol siapa saja yang masuk kan, karena kalau di Cirebon itu lebih dekat dengan keluarga sehingga keluarga pun nanti akan pasti akan secara Intens membesuk Sudirman," jelasnya lagi.

Toni RM juga menceritakan kebahagiaan Titin Prialianti, saat menceritakan kabar Sudirman akan dipindahkan ini.

"Semalam juga Ibu Titin teleponan sama saya terlihat senang terlihat bahagia plong katanya," kata Toni lagi.

Baca juga: Jelang Sidang PK , Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani General Check Up dan Tes Psikologi

Pengacara Sudirman, Jutek Bongso mengaku sudah mendaftarkan PK Sudirman ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (28/8/2024).

Jutek Bongso juga memohon agar PK Sudirman disatukan dengan 6 terpidana lainnya.

"Kami akan memohon ke PN Cirebon agar dilakukan bersama-sama dengan 6 terpidana lainnya," kata Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV, Kamis (29/8/2024).

Kepada kuasa hukumnya dari Peradi, Sudirman menegaskan kalau dirinya tidak ada dalam kejadian yang menewaskan Vina dan Eky itu.

"Tidak pernah memukul siapapun, tidak melakukan apapun, dan dia tidak ada di peristiwa itu. Itu mengakunya dia," kata Jutek Bongso.

Pengakuan Sudirman itu, kata Jutek, selaras dengan 6 terpidana lain yang juga mengaku tidak ada dalam peristiwa tersebut.

"Makanya kami siapkan PK nya tidak terlalu sulit," ungkapnya lagi.

Baca juga: Sudirman Normal , Hanya Saja Pemalas, Tak banyak Bicara dan Mau Saja Disuruh-suruh

Menurut Jutek Bongso, saat ditemui di Lapas Banceuy Bandung, bicara Sudirman memang seperti orang normal pada umumnya.

"Tapi menurut tim kami, daya pikirnya agak lambat. Contoh ketika kita cerita sesuatu, dalam waktu berapa lama dia lupa apa yang dia katakan, dan dia bisa berubah lagi," kata dia.

Jutek Bongso juga mengungkap adanya saksi baru yang melihat Sudirman di malam kejadian.

"Ada saksi baru yang melihat Sudirman pukul 21.30 WIB berada masih di depan rumahnya, itu jadi petunjuk kenapa dulu gak hadir. Inilah kebenaran mencari jalannya sendiri," tandasnya lagi.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Sudirman Akhirnya Dipindahkan ke Lapas Cirebon Besok, Siapkan Saksi di Sidang PK Kasus Vina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved