Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bongkar Sindikat Narkoba di Pekanbaru, Polda Riau Tangkap 4 Orang Dilokasi Berbeda

Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar sindikat peredaran Narkoba di Pekanbaru.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Theo Rizky
Istimewa
SI ED dan temannya TH kala diamankan pihak Ditresnarkoba Polda Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar sindikat peredaran Narkoba di Pekanbaru.

Ada 4 orang terduga pelaku yang ditangkap dilokasi yang berbeda.

Empat orang yang ditangkap tersebut saling berkaitan. Pengembangan pun terus dilakukan.

"Hasil pengembangan kita. Ada 4 orang terduga pelaku yang kita amankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (1/9/2024).

Satu terduga pelaku yang diamankan terakhir yakni SI ED, 43 tahun.

Ia diamankan  pada Rabu sore pekan lalu disuruh hotel di Pekanbaru.

Penangkapan SI ED ini terkait pengungkapan Narkota diduga jenis sabu pada 2 Agustus lalu di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalam, Pekanbaru. 

Kala itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan dua terduga pelaku yakni RS dan F atas dugaan kepemilikan 25 bungkus kecil diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,88 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap RS dan F, 25 bungkus kecil diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,88 gram didapat dari terduga pelaku DG.

Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau pun bergerak untuk mengamakan DG pada 2 Agustus siang di sebuah hotel di Pekanbaru.

DG pun "bernyanyi" pada pihak kepolisian. Kalau barang barang haram tersebut didapat dari SI ED.

Nah, Rabu dua pekan lalu (21/8/2024), jajaran Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku SI ED disebuah hotel di Pekanbaru.

"Hasil introgasi kita, terduga pelaku SI ED membenarkan bahwa Narkoba jenis sabu itu dia yang bawa. Diserahkan ke DG lalu berpindah RS," katanya.

Terduga pelaku SI ED mengatakan awalnya menyerahkan barang haram tersebut ke DG sebanyak 1 ons.

Barang tersebut diserahkan ke DG pada Kakis malam (1/8/2024) sekitar pukul 20.00 wib di jalan Sudirman, Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, SI ED mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang dengan inisial BA. Dia inilah yang menyuruh SI ED menjual barang haram tersebut.

"Kita lakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap BA terkait asal barang tersebut," kata Kombes Manang Soebeti.

Kala penangkapan SI ED, pihak kepolisian juga turut mengamankan seorang temannya TH, 20 tahun. Belum diketahui status TH ini.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari SI ED seperti dua unit HP serta sebuah kendaraan roda empat.

( Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved