Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Eks Kadisdik Riau Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Fiktif Segera Disidang

Saat kasus ini terjadi, Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
istimewa
Tim JPU saat menyerahkan berkas perkara kasus dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif Setwan DPRD Riau ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara eks Kadisdik Riau, Tengku Fauzan Tambusai, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Itu artinya tak lama lagi, Tengku Fauzan akan menjalani proses sidang terkait kasus dugaan rasuah ini dalam waktu dekat.

Saat kasus ini terjadi, Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan pada Jumat, 30 Agustus 2024 kemarin.

Lanjut dia, saat ini JPU tengah menunggu penetapan berkenaan dengan persidangan.

Baik itu hakim yang akan mengadili, serta jadwal sidang perdana kasus yang menjerat Tengku Fauzan tersebut.

"Penetapan hari sidangnya belum keluar. Tapi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara,red), sudah ada nomor registrasi perkaranya," kata Rionov, Senin (2/9/2024).

Untuk diketahui, jaksa penyidik menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca juga: Eks Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidang

Baca juga: Kadisdik Riau Tengku Fauzan Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved