KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur
Breaking News: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau dan Beberapa Lokasi Lain
Kasus ini terkait dugaan penerimaan fee yang diterima Abdul Wahid dari penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- KPK geledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Kamis (6/11/2025)
- Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
- Kasus terkait penerimaan fee dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kali ini, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,Kamis, 6 November 2025.
Budi meminta semua pihak mendukung proses penyidikan agar berjalan lancar dan efektif.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPK akan terus memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala agar masyarakat mengetahui proses penanganan kasus ini,” ucapnya.
Baca juga: KPK Sebut Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk Pergi ke Inggris Hingga Brasil
Baca juga: Awal Mula Kode 7 Batang Terendus KPK Hingga Gubernur Riau Tersangka, Abdul Wahid Terima Rp 4 Miliar
Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli gubernur, dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Kasus ini terkait dugaan penerimaan fee sebesar 2,5 persen yang diterima Abdul Wahid dari penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP.
Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar — naik sekitar Rp106 miliar.
Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee kepada Abdul Wahid, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025. Wahid sebelumnya ditangkap KPK di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK OTT Gubernur Riau
Multiangle
KPK
Abdul Wahid
pemerasan
KPK OTT Dinas PUPR Riau
TribunBreakingNews
| Jadi Tersangka KPK, Gelar Datuk Seri Setia Amanah Untuk Abdul Wahid Akan Gugur Otomatis |
|
|---|
| Rumah Digeruduk, Dikejar Hingga Barbershop, Gubernur Riau Abdul Wahid Akhirnya Dibekuk KPK di Kafe |
|
|---|
| KPK Sebut Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Peras Anak Buah untuk Pergi ke Inggris Hingga Brasil |
|
|---|
| Gubri Abdul Wahid Jadi Tersangka, FKPMR Sampaikan Pernyataan Sikap Kasus Hukum Pemimpin Riau |
|
|---|
| Respon Ketum PKB Muhaimin Iskandar Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.