Kasus Vina Cirebon

Penyidik Bareskrim Polri Tak Berkutik dengar Kesaksian Adi Haryadi, Pastikan Eky dan Vina Kecelakaan

Berulangkali ditanya , berulangkali pula Adi bisa menjawabnya . Penyidik Bareskrim Polri nyerah dan akui daya ingat Adi yang luar biasa

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Adi Haryadi, pengemnbara yang jadi saksi kasus kematian Eky dan Vina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Momen Adi Haryadi salah satu saksi yang melihat Eky dan Vina kecelakaan di Jembatan Talun , Cirebon tahun 2016 silam memberikan keterangan ke poenyidik Bareskrim Mabes Polri .

Dan Inilah momen Adi bikin Penyidik Bareskrim kagum atas daya ingatnya .

Meskipun dipancing pertanyaan jebakan berulangkali , Adi ternyata tetap konsisten dengan jawabannya.

Baca juga: INILAH Saksi Baru Kasus Vina Cirebon: Sebut Kecelakaan dan Nyaris Kena Jebakan Penyidik

bahkan secara detil , Adi memberikan gambaran bagaimana kejadian kecelakaan motor yang dibawa oleh Eky yang membonceng Vina tahun 2016 .

Inilah yang bikin penyidik Bareskim dibikin tak berkutik oleh Adi .

Berulangkali Adi diajak bercerita jauh tentang apa yang ia lihat , samapai satu momen penyidik balik lagi ke pertanyaan awal .

Dan Adi menjawab dengan tepat dengan ketenangannya . Penyidik sampai dibikin kagum dengan daya ingat Adi.

" Wah , pak Adi tamatan kelas 3 SD tapi daya ingatnya luar biasaya , " ujar penyidik seperti ditirukan oleh Adi .

Adi memberikan penjelasan tersebut ke Dedi Mulyadi dan ditayangkan di Channel Youtueb kang Dedi MUlyadi , Senin (2/8/2024) .

Dikatakan Adi , satu momen saat pemeriksaan tersebut , penyidik meminta Adi untuk menyebutkan semua lokasi yang ia singgahi dalam pengembaraannya .

Adi ini adalah saksi yang adalah seorang pengembara . Ia melihat kejadian kecelakaan Eky tersebut ketika ia sampai di Cirebon dalam pengembaraannya .

Baca juga: Jelang Sidang PK Kasus Vina Cirebon Rabu Esok, Dede Didesak Jadi Tersangka atas Kesaksian Palsu

Dan karena ia seorang pengembara , maka penyidik memintanya untuk menyebutkan lagi lokasi yang pernah ia singgahi .

Dan penyidik dibikin kagum dan tak habis pikir . Karena Adi dengan jelas menyebutkan lokasi dimana ia singgah 

Dan semua yang ia sebut dicek langsung oleh penyidik lewat google map. Hasilnya benar

Saat itulah penyidik dibikin tak berdaya karena tak bisa membantah apa yang disampaikan oleh Adi.

Rencana Reza Indragiri

Reza Indragiri memberi syarat bila ingin menjadikannya sebagai saksi ahli di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Reza Indragiri mengaku sudah dihubungi tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.

Dia diminta menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Tak cuma-cuma, Reza Indragiri memberi syarat untuk menjadi saksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

7 terpidana kasus Vina Cirebon telah resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Eko Ramadani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Rivaldi resmi mengajukan PK.

Sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini akan digelar pada Rabu (4/9/2024).

Terbaru, Sudirman ikut menyusul 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK ke PN Cirebon.

7 terpidana kasus Vina Cirebon memberi kuasa pada pengacara yang tergabung dalam Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku sudah dihubungi tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon untuk menjadi saksi ahli di sidang PK.

"Saya sudah dikontak oleh tim kuasa hukum para terpidana," kata Reza Indragiri.

Baca juga: Siap Jadi Saksi Ahli Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri Ajukan Syarat Penting

Reza Indragiri tak langsung setuju.

Dia memberi syarat untuk menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tapi saya mengajukan syarat," katanya.

Syaratnya adalah Reza Indragiri meminta bocoran pertanyaan yang akan ditanyakan saat sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Reza ingin mengetahui dari pertanyaan tersebut apakah ia relevan atau tidak menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tolong kirimkan ke saya beberapa contoh persoalan atau pertanyaan yang mereka ajukan nanti. Tujuannya apa ? tujuannya supaya saya bisa menakar apa kehadiran saya sebagai ahli di persidangan relevan atau tidak relevan," kata Reza Indragiri.

Bila tidak relevan, kata Reza, maka kehadirannya tidak ada manfaatnya di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Kalau ternyata pertanyaan tidak relevan maka jelas tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, tidak ada kepentingannya menghadirkan saya sebagai ahli di persidangan," kata Reza Indragiri.

"Sebaliknya, jika pertanyaan relevan dengan disiplin priskologi forensik maka Insya Allah saya akan hadir," tambahnya.

Reza Indragiri berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon bukan karena pembunuhan.

Pendapatnya, Eky dan Vina mengalami luka tak wajar karena kecelakaan tunggal di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

"Perkiraan saya bukan pembunuhan, jadi kematian tidak wajar yang disimpulkan dokter forensik adalah kematian tidak waja akibat kecelakaan.

Pun dengan tudingan rudapaksa yang dialami Vina.

Baca juga: Hujan Air Mata Meminta Pak RT Pasren Jujur dalam Kasus Vina, Aminah Sampai Bersimpuh Memohon

Temuan sperma di tubuh Vina, kata Reza Indragiri, tak sampai pembuktian pemiliknya.

"Rudapaksa sampai sekarang tidak terjadi, pembuktian scientific juga tidak sampai pada kepastian tentang ini sperma siapa, sperma datang dari aktifitas seks sepertit apa," katanya.

Maka dari itu, Reza Indragiri tetap berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon adalah kecelakaan tunggal.

"Saya tetap berpandangan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Mungkin TKP ada tapi bukan TKP pembunuhan, tetapi TKP kecelakaan lalu lintas tunggal. Tidak ada persoalan pidana maka seharusnya tidak ada terpidana," kata Reza Indragiri.

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn, Susno Duadji juga berpendapat serupa.

Susno Duadji mengatakan bahwa sebenarnya aparat penegak hukum maupun orang yang ahli di bidang hukum mengetahui bahwa kasus ini sangat lemah dibuktikan sebagai pembunuhan. 

Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu. 

"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno

Susno Duadji pun mewanti-wanti Hakim yang memimpin sidang PK terpidana kasus Vina nanti.

"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," kata Susno Duadji. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved