Kasus Vina Cirebon

Tak Ada Sangkut Paut dengan Pembunuhan Eky dan Vina , Ucil Harus Ajukan PK untuk Kebebasannya

Ucil harus ajukan PK demi kebebasannya . Padahal ia sama sekali tidak terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky . Namun diminta tanggungjawab

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Rivaldy yang tak tersangkut kematian Vina malah dipenjara seumur hidup 

"Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ucapnya.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Tak Berkutik dengar Kesaksian Adi Haryadi, Pastikan Eky dan Vina Kecelakaan

Reza pun tak tinggal diam, ia juga akan menanyakan keaslian bukti tersebut ke pihak terkait.

"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ucap dia.

Apabila terbukti valid, Reza menilai alat bukti tersebut bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Baik bagi para terpidana yang mengajukan PK, maupun oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Bukti komunikasi elektronik ini lebih penting dari semua bukti saintifik lainnya,"

"Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat,"

"Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka," katanya.

Selain itu, bukti ini juga bisa mengakhiri misteri kasus Vina Cirebon yang hingga kini masih meninggalnya banyak tanda tanya.

"Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang-camping ini, akan bisa menemukan titik akhir," ujarnya.

Kasus kematian Vina dan Eky sejauh ini masih terus diungkap .

Setelah delapan tahun , kasus ini kembali muncul dengan fakta yang membuat geger masyarakat Indonesia . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved