Kasus Vina Cirebon

Terjawab, Pantesan Sudirman Dijadikan Saksi Mahkota di Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Ketua IPW

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sudirman ternyata jadi korban ketidak profesionalan penyidik kasus Vina kala itu.

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Terjawab, Pantesan Sudirman Dijadikan Saksi Mahkota di Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Ketua IPW 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pantesan Sudirman dijadikan saksi mahkota di kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian.

IPW sebut Sudirman adalah korban yang harus dilindungi.

Kesaksian Sudirman dijadikan bahan untuk menjerat tujuh terpidana lainnya sehingga jadi terpidana.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sudirman ternyata jadi korban ketidak profesionalan penyidik kasus Vina kala itu.

Salah satunya, menurut Sugeng, adalah Iptu Rudiana.

"Saudara Sudirman dijadikan seperti saksi mahkota oleh pihak kepolisian untuk menjerat tujuh terpidana lain, padahal tujuh terpidana lain membantah (melakukan pembunuhan terhadap Vina)," kata Sugeng, melansir dari tayangan youtube CumiCumi.

Sugeng menjelaskan, Sudirman merupakan korban dari tindak tidak profesional dan melanggar hukum dari penyidik kasus Vina.

Menurut Sugeng, Sudirman juga korban tindak tidak profesional dari ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Sudirman dalam hal ini adalah korban korban dari tindakan tidak profesional, tindakan melanggar hukum dari penyidik kepolisian dan juga termasuk diduga Iptu Rudiana ayah korban Eky," ujar Sugeng.

"Dia adalah korban yang harus dilindungi. Walaupun kemudian Sudirman mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sebetulnya ini adalah pengakuan yang palsu ya, pengakuan yang didapatkan, karena tekanan fisik, dianiaya, apalagi dia dalam kondisi yang secara mental tidak sekuat tujuh terpidana lain," sambung Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa Sudirman dieksplotasi diduga oleh polisi untuk merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.  

Selain itu, Sugeng memastikan bahwa Sudirman juga mendapatkan penganiayaan.

"Sudirman dieksploitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus," ujar Sugeng.

"Sudirman kemudian juga mendapatkan penganiayaan, mungkin juga dia mendapatkan janji-janji ya, tetapi yang pasti penganiayaan dialami," tambah Sugeng.

Selain itu, lanjut Sugeng, peran pengacara Sudirman yang ditunjuk polisi membuat kasus kematian Vina dan Eky makin sesat.

Menurut Sugeng, pengacara Sudirman itu bukan membela kliennya, tetapi malah menjebloskan Sudirman untuk merekayasa kasus Vina.

"Kemudian juga membuat sesat adalah peran advokat, advokat yang ditunjuk oleh polisi untuk Sudirman bukannya membela hak Sudirman, tetapi malah menjebloskan Sudirman untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik berjalan mulus," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan, pengacara modes tersebut harus dipecat oleh organisasi profesi advokat.

Menurut Sugeng, pengacara Sudirman itu abal-abal dan tidak menegakkan keadilan untuk kliennya.

"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan perlindungan terhadap Sudirman.

"Menurut saya LPSK harus memberikan perlindungan ya, perlindungan memberikan satu konsultasi psikologis, pendampingan psikologis supaya Sudirman bisa pulih," ujar Sugeng.

Sudirman Siapkan Saksi Pamungkas

Sementara itu, yakin bakal menang di sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, pihak Sudirman telah menyiapkan saksi pamungkas.

Saksi itulah yang akan membuka kebenaran dan menguatkan pengakuan Sudirman.

Diketahui, satu dari tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, Sudirman masih mendekam di penjara karena dihukum penjara seumur hidup dalam kasus yang terjadi 2016, silam.

Kini, Sudirman melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).

Untuk menghadapi sidang PK itu, pihak Sudirman telah menyiapkan saksi pamungkas.

Kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan, saksi itu sempat melihat Sudirman di rumah saat malam kejadian Vina dan Eky tewas.

"Ada saksi baru yang melihat Sudirman pukul 21.30 WIB berada masih di depan rumahnya."

"Itu jadi petunjuk kenapa dulu gak hadir. Inilah kebenaran mencari jalannya sendiri," ungkapnya, dilansir TribunnewsBogor.com.

Kepada kuasa hukumnya dari Peradi, Sudirman menegaskan, ia tidak ada dalam kejadian yang menewaskan Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Tidak pernah memukul siapapun, tidak melakukan apapun, dan dia tidak ada di peristiwa itu. Itu mengakunya dia," jelas Jutek.

Pengakuan Sudirman itu, lanjut Jutek, selaras dengan 6 terpidana lain yang mengaku juga tidak ada dalam peristiwa tersebut.

"Makanya kami siapkan PK-nya tidak terlalu sulit," tandas dia.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum juga terungkap bahwa sebenarnya Sudirman tidak mengalami gangguan mental atau berkebutuhan khusus.

Tapi Sudirman mengaku oon.

"Setelah kami bertemu, kami lihat sudirman punya kemampuan itu. Memang kelihatannya agak telat mikir. Mental gak bisa ditekan. punya masalah psikis," ungkap Jutek Bongso, kuasa hukum yang lain. 

Terkait hal ini, tim kuasa hukum akan mengajukan pemeriksaan psikis untuk memastikan gangguannya sampai sejauh mana. 

"Kami akan memanggil saksi ahli, sehingga akan menentukan, ucapannya bisa dipertanggungjawakan atau tidak," kata Rulli Panggabean, kuasa hukum lainnya. 

Dia berharap ahli psikis atau psikiater ini akan bisa menjawab apakah Sudirman memiliki kelemahan mental atau psikisnya terganggu, 

"Mudah-mudahan dengan adanya ahli, bisa dipercaya atau diyakini apa yang diucapkan. Sebelum sidang, mudah-mudahan sudah bisa hadir," tegasnya.  

Sementara itu Dedi Mulyadi mengaku pusing menghadapi Sudirman yang disebutnya memiliki kelemahan mental.

"Kalau dibentak dikit langsung takut. dan akhirnya mengikuti apa yang membentaknya. Diajak keluar aja mau tadi. 

Memang kelihatannya agak telat pikir. Mentalnya memang gak bisa ditekan. Punya masalah psikis," katanya. 

Titin menambahkan, Sudirman itu memiliki hati yang lembut sehingga terkesan tidak mau menyakiti orang lain. 

Karena itu lah dia cenderung mengikuti apa yang dikatakan orang lain, agar tidak kecewa. 

Kondisi Sudirman ini, menurut Titin dimanfaatkan penyidik kasus Vina untuk mengadu dombanya dengan 7 tersangka lain saat proses penyidikan. 

Meski Sudirman bukan orang pertama yang mengaku, penyidik memberitahu ke 7 tersangka lain bahwa Sudirman sudah mengaku sehingga mereka juga mau mengaku. 

Namun sikap penyidik ini malah membuat 7 tersangka lain membenci Sudirman hingga menganiaya dia di tahanan. 

"Padahal Jaya yang mengaku pertama, tapi Sudirman yang dipakai penyidik uhtuk adu domba mereka," ungkap Titin. 

"Makanya anak-anak (7 tersangka lain) udah babak belur, terus dia babak belirin Sudirman juga," tambahnya.

Titin mengaku sampai di persidangan, Sudirman kerap muntah darah karena dianiaya penyidik dan teman-temannya. 

"Saya yang ngelapin kalau dia muntah darah itu," aku Titin. 

Adanya penganiayaan itu juga pernah diakui Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas. 

Saka bahkan sampai minta maaf saat membesuk Sudirman di Lapas Banceuy belum lama ini. 

"Di sini, Saka minta maaf karena pernah Sudirman dipukuli sama yang lainnya sampai pingsan-pingsan," ungkap Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (27/8/2024).

Saka Tatal juga menyemangati Sudirman untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.   

"Sudirman merasa gak bersalah tunjukkan bukti. Jangan ngednegerin kata-kata oknum, Sudirman diarahkan seperti apa. Harus ngomong apa adanya, 2016 itu lagi dimana, sama siapa, lagi ngapain," kata Saka. 

Saka juga meminta Sudirman menjelaskan kejadian sebenarnya saat ditangkap pada 31 Agustus 2016.

"Sudirman lagi ngapain, sedang sama siapa aja. Cerita apa adanya. Gak usah ikuti apa kata orang lain, tekanan. 
Sekarang kan sudah ada pengacara," saran Saka. 

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved