Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Catat, Ini Jadwal Buang Sampah di Kota Pekanbaru, Buanglah Sampah di TPS Resmi

Pihak DLHK Kota Pekanbaru sebelumnya sudah mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai jadwal yang ada.

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Satu TPS ilegal di Jalan Purwodadi ujung, Kota Pekanbaru sudah ditutup. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru jangan sampai membuang sampah sembarangan.

Mereka juga harus membuang sampah sesuai jadwal yang ada.

Apalagi sudah ada surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang jadwal buang sampah.

Masyarakat bisa membuang sampah pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengaku sudah mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai jadwal yang ada.

Ia juga  berharap warga bisa membuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada.

"Kami imbau buang sampah sesuai jadwal, agar pengangkutan sampah juga sesuai jadwal," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, ketika warga membuang sampah sesuai jadwal tentu pengangkutan tidak terkendala.

Sampah di TPS pun tidak menumpuk karena pengangkutan sesuai jadwalnya.

Baca juga: Pengelolaan Sampah Pada Tahun Depan di Kota Pekanbaru diprediksi Masih Gandeng Pihak Swasta

Baca juga: Sampah Tiga Pasar di Pekanbaru Rencananya Bakal Diolah Jadi Kompos

"Kalau sudah seusai jadwal, tentu pengangkutan terkoneksi hingga pembuangan ke TPA Muara Fajar," jelasnya.

Dirinya menilai dengan membuang sampah sesuai jadwal tentu tidak ada lagi sampah yang menumpuk.

Operator angkutan sudah mengangkut sampah sesuai jadwalnya.

Mereka juga diimbau untuk membuang sampah di titik TPS resmi.

Adanya warga yang membuang sampah di TPS liar tentu menimbulkan tumpukan sampah.

Warga yang kedapatan buang sampah di luar jadwal atau buang sampah di TPS liar tentu ditindak.

Ia mengaku tim gakkum DLHK Kota Pekanbaru siaga menjaga TPS.

Mereka yang tetap buang sampah sembarangan tentu bakal ditindak.

Warga terancam kena sanksi tindak pidana ringan.

"Untuk titik buang sampahnya ya di TPS resmi, jangan di TPS ilegal. Kalau di TPS ilegal, kan tidak tahu kapan mau diangkutnya," tuturnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved