Berita Viral
Ingat Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun? KPK Sita Rp 40,5 Miliar dan Setor ke Kas Negara
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ingat dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang viral?
Ayah Mario Dandy itu kini sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan itu, KPK menyetorkan uang Rp 40.564.331.319,66 ke kas negara.
Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 10.079.955.019, serta uang rampasan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.294.407.
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp 577.081.893,66.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Lebih Kecil dari Innova Zenix, Mobil Paus Fransiskus di Papua Nugini Kembali Jadi Sorotan
Baca juga: Sempat Merekayasa, Drama Reza yang Aniaya Bapak Kos Terbongkar Juga saat Ekshumasi
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Pengakuan Anggota DPRD yang Cekik Honorer Dukcapil Sulsel: Hanya Menegur, Ini Anak Sudah Kasar |
|
|---|
| Pesta Penyuka Sesama Jenis Digerebek di Surabaya: 34 Pria Diamankan, Ada yang PNS |
|
|---|
| Driver Pajero Viral yang Terobos Macet Gunakan Strobo dan Pelat Polisi Akhirnya Diringkus |
|
|---|
| Nasib Rusli, Pria yang Nikahi 2 Wanita Itu Digugat Cerai Karena Lebih Sering ke Rumah Istri Kedua |
|
|---|
| Anggota DPRD yang Mau Cekik Honorer di Disdukcapil Tak Terima Nama Tercoreng, Polisikan Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.