Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Malam Ini, RoRo Dumai-Kepulauan Meranti Riau, Masih Belum Beroperasi

Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan jasa kapal RoRo, untuk sementara tidak dapat menyeberang.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Youtube
Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan jasa kapal RoRo, untuk sementara tidak dapat menyeberang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan jasa kapal RoRo, untuk sementara tidak dapat menyeberang.

Kepala Seksi (Kasi) Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda menerangkan bahwa saat ini untuk penyeberangan dari Dumai menuju Alai Insit (Kepulauan Meranti) masih belum bisa. 

"penyeberangan menggunakan RoRo dari Dumai ke Alai Insit masih ditutup dalam artian ‎KMP. Tirus Meranti, tidak beroperasi malam ini, Selasa (10/09/2024)," katanya, Selasa (10/09/2024). 

Riki menerangkan, penutupan sementara operasional Pelabuhan Alai Insit ‎karena pelaksanaan pengerjaan rehab pelabuhan di Alai Insit sehingga penyeberangan RoRo Dumai-Alai Insit saat ini tidak beroperasi. 

Dirinya tidak mengetahui pasti kapan KMP. Tirus Meranti akan beroperasi namun jika sudah bisa menyebrang akan pihaknya umumkan segera.  

Perlu diketahui, sebelumnya jadwal penyeberangan lintasan Dumai-Alai Insit (Kepulauan Meranti), dari Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, ada dua kali dalam satu pekan. 

Untuk jadwal penyeberangan dari Kota Dumai menuju Alai Insit sepekan dua kali tersebut, yakni ‎pada malam ini  Selasa  Pukul 20.00 WIB kemudian Jumat Pukul 20.00 WIB

Untuk armada yang digunakan yakni KMP. Tirus Meranti, untuk jadwal kepulangan dari Alai Insit menuju Dumai, yakni pada hari Senin Jam 18.00 WIB dan Rabu pukul 18.00 WIB.

‎Tarif atau harga tiket penyeberangan Lintas Dumai menuju Alai Insit Kabupaten K‎epulauan Meranti, bervariasi. 

Untuk Penumpang Dewasa diatas umur 2 tahun, tarif per orangnya itu Rp76.000, sedangkan bayi dengan usia 0 sampai 2 tahun, tarifnya Rp9000 per orang. 

Kemudian Kendaraan, untuk golongan 1 ditambah 1 orang Rp118.000, selanjutnya Golongan 2 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp202.000, sedangkan golongan 3 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp418.000. 

Lebihlanjut, untuk kendaraan Golongan 4, yakni Kendaraan Penumpang (kendaraan ditambah 5 orang) Rp1.361.000, kemudian Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2 penumpang) Rp1.427.000

Sementara, Kendaraan Golongan 5, Kendaraan Penumpang (kendaraan ditambah ‎16 jiwa) Rp2.359.000, Kendaraan Barang (kendaraan ditambah 2  Jiwa) Rp2.396.000

Sedangkan untuk golongan 6, Kendaraan penumpang (kendaraan ditambah 30 jiwa). Rp3.919.000, untuk kendaraan barang (Kendaraan ditambah dua jiwa) Rp4.019.000

Golongan 7 kendaraan ditambah dua jiwa, per unitnya itu 5.257.000 sedangkan Golongan 8 kendaraan ditambah 2 jiwa per unitnya itu Rp7.338.000.


(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved