Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPO Kasus Pencurian TBS Ini Akhirnya Diamankan Tim Openal Polsek Tambusai Rohul

Personel Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit yang masuk dalam DPO.

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
istimewa
Pelaku pencurian TBS diamankan di Polsek Tambusai.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN -Personel Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka di kawasan Desa Tambusai Barat. 

"Tersangka berinisial ZS (49) telah ditahan, sementara pelapor dan saksi dalam kasus ini adalah ER DS (31) dan AS Hasibuan (21)," jelas AKP Efendi pada Rabu (11/9).

Kasus pencurian ini terjadi di kebun kelapa sawit di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, pelapor menerima informasi adanya aktivitas pencurian di kebunnya dan langsung mengecek ke lokasi bersama saksi.

Mereka mendapati seorang pelaku yang dikenali sedang mengambil buah kelapa sawit di lokasi kejadian tersebut. 

Dalam pengejaran, pelapor dan saksi berhasil menangkap pelaku inisial AR dan mengamankan barang bukti berupa 2.030 kilogram buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3164 MAM, serta satu egrek. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp 4.993.800.

Pada Sabtu (7/9/2024), tim Polsek Tambusai mendapatkan informasi bahwa ZS, yang telah masuk DPO, berada di rumahnya.

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Marta Kusuma SH, bersama anggota untuk melakukan penangkapan.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah didukung dengan barang bukti lainnya, sehingga ZS ditahan di Rutan Polsek Tambusai.

Tersangka ZS dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP atas perbuatan melawan hukum hab tersebut. 

"Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved