Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Istri di Inhu Riau Kompak Edarkan Narkoba

Penangkapan MS bermula dari informasi dari media sosial yang diterima Kapolres Inhu,

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Istimewa
Tersangka MS alias Yati saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Suami istri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kompak edarkan narkoba jenis sabu-sabu. 


Kedua suami istri tersebut berinisial AE alias Aceng dan MS alias Yati (40).


Aceng lebih dulu ditangkap pada Agustus 2023 lalu. Sementara MS alias Yati yang merupakan istri Aceng ditangkap aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat pada Senin (9/9/2024). 


Penangkapan MS bermula dari informasi dari media sosial yang diterima Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar tentang adanya pelaku perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat. 

Baca juga: Tompel Pengedar Narkoba di Inhu Riau Diamankan, 34 Paket Sabu Disita Polisi


Mendapat informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan untuk mengecek dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.


Pada Senin (9/9/2024) sore, tim bentukan Kapolsek menemukan target sedang memperdagangkan sabu di belakang rumahnya, Jalan Raya Pekan Heran KM 1, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran.


Tim pun melakukan penyergalan dan mengamankan Yati saat sedang duduk di teras rumah yang terletak di belakang rumahnya. 


Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas selempang warna hitam ditemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp15.002.000 yang diakui oleh terlapor sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan satu unit handphone merek Vivo Y27 warna biru tosca milik Yati.


Di hadapan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, tim melakukan penggeledahan rumah panggung milik orang tua Yati. 


Tepatnya di bawah rumah, di sela-sela kayu lantai rumah, ditemukan satu botol plastik warna putih dengan tutup warna biru, yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 12 buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu.


Tak bisa mengelak, Yati pun mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada orang lain. 


Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut. Di bagian depan rumah, ditemukan satu helai celana panjang warna krem yang di dalamnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik klip bening ukuran kecil yang belum terpakai, serta jarum pentol dan pipet-pipet plastik yang dibentuk menyerupai sendok. 


Barang-barang tersebut diakui oleh Yati sebagai barang-barang yang digunakan untuk memaketkan narkotika jenis sabu yang hendak dijual.


"Kami mengucapkan terima kasih berkat informasinetizen yang sudah proaktif, kasus sabu dengan berat kotor 4,02 gram dapat terungkap. Pekerjaan kita masih berat; mari kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan seluruh elemen sehingga Inhu terbebas dari narkoba," ujar Misran.


(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved