Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejati Riau Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN Beroperasi di Riau

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menghentikan pengusutan dugaan korupsi di Perusahaan BUMN Beroperasi di Riau.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menghentikan pengusutan dugaan korupsi di Perusahaan BUMN beroperasi di Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menghentikan pengusutan dugaan korupsi di Perusahaan BUMN beroperasi di Riau.

Dugaan rasuah sebelumnya dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Panjaitan beberapa waktu lalu.

Penghentian pengusutan dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane itu, lantaran dari hasil pendalaman, jaksa tak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Terkait penghentian pengusutan dugaan korupsi ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah.

Ia menyebut, terkait hal tersebut, juga sudah dilaporkan ke pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

"Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung," sebut Zikrullah, Sabtu (14/9/2024).

Dugaan korupsi ini sebelumnya dilaporkan langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Politisi Partai Demokrat itu datang langsung ke Kantor Kejati Riau, pada Rabu (26/6/2024) sore.

Laporan ia masukkan secara resmi lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau. Hinca, juga bertemu langsung dengan Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.

Dari informasi yang diterima, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu, dengan nilai Rp200 miliar. 

Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh Perusahaan BUMN beroperasi di Riau dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved