Kasus Narkoba di Inhu

Baru Bebas Sembilan Bulan Lalu, Residivis Kasus Narkoba di Inhu Riau Kembali Diringkus Polisi

Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkoba.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Polda Riau
Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkoba. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap lima orang tersangka tindak pidana Narkoba.

Salah satu tersangka berinisial Bujang Tamoy merupakan residivis kasus Narkoba yang baru bebas pada Bulan November 2023 lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Plt Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran pengungkapan peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Bujang Tamoy Cs terungkap melalui laporan masyarakat. 

Misran menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (15/9/2024) dari beberapa tempat berbeda.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kelayang.

Setelah melakukan penyelidikan aparat Kepolisian mengamankan MRF alias Rafi (30), yang ketika itu sedang berada di dalam rumahnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim.

"Saat diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan ponsel milik tersangka diketahui bahwa sabu telah dititipkan kepada anak buahnya untuk disembunyikan," ujar Misran.

Mengetahui hal tersebut, tim bergerak cepat melakukan pencarian terhadap identitas yang disebutkan, yakni RA alias Eka (27), yang rumahnya tidak jauh dari rumah Rafi.

Ketika Eka digeledah, ditemukan padanya 4 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga jenis sabu dan 2 bungkus plastik klip bening kosong, yang diakuinya didapat dari Rafi. 

Tim terus bergerak dan mengamankan seorang pelaku bernama MG alias Jali (30) di rumahnya yang beralamat di Desa Kuantan Tenang.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 17 paket yang diakuinya didapat dari Rafi.

Tak berhenti sampai di situ, tim terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi bernama EDS alias Edi (47) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Edi, ditemukan di dalam kotak putih 1 potongan pipet yang berisi serbuk kristal diduga sabu dan beberapa bungkus plastik klip kosong yang diakuinya didapat dari Rafi. 

"Ketika diinterogasi, Rafi juga mengaku mendapatkan dari Purwandi alias Bujang Tamoy, seorang residivis yang baru keluar," ujar Misran.

Mendengar nama Bujang Tamoy yang juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kelayang disebut oleh Rafi, tim melakukan pencarian dan akhirnya buruan berhasil diamankan di rumahnya di Desa Petonggan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved