Kasus Narkoba di Inhu
Baru Bebas Sembilan Bulan Lalu, Residivis Kasus Narkoba di Inhu Riau Kembali Diringkus Polisi
Aparat Kepolisian Polsek Kelayang menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkoba.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Ketika diamankan, ditemukan di dalam rumah Bujang Tamoy berupa uang tunai sejumlah Rp 3.400.000 yang diakuinya uang hasil penjualan sabu, 1 unit handphone merek VIVO warna biru, alat komunikasi untuk transaksi sabu,1 pak plastik klip bening kosong,1 buah buku yang bertuliskan rekapan uang hasil penjualan,1 set alat hisap sabu, dan 1 buah mancis.
"Hasil interogasi Bujang Tamoy juha mengakui telah menjual sabu ke Rafi," ujar Misran.
Misran menambahkan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kelayang.
Pihaknya juga terus mengajak warga untuk berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba dan mengapresiasi masyarakat yang sudah peduli melaporkan tentang peredaran Narkoba di kampungnya.
"Kami menghimbau dan mengajak para pemuda, para tokoh, dan orang yang masih peduli dengan generasi penerus bangsa ini untuk bersama-sama kami dengan cara melaporkan peredaran Narkoba yang ada di kampung-kampung dan desa tempat kalian berada. Kami juga berjanji akan merahasiakan identitas pelapor," ujar Misran sembari menutup keterangannya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.