Pengungkapan 76 Kg Sabu di Riau

Polda Riau Sita Sabu dan Esktasi Senilai Rp 88,3 Miliar, 801 Ribu Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba

Dalam 5 hari melaksanakan operasi penangkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Polisi menangkap 8 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam 5 hari melaksanakan operasi penangkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.

Barang haram ini pun nilainya terbilang fantastis. Jika dikonversi ke nominal rupiah, angkanya mencapai Rp 88,3 miliar.

"Narkoba ini jika sampai lolos beredar, bisa merusak 801.020 jiwa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024).

Polisi menangkap 8 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia - Malaysia.

8 tersangka yang diamankan berasal dari 3 pengungkapan kasus.

"Total ada 8 tersangka yang diamankan. Mereka ini ada yang merupakan kurir, ada juga bandar," kata Kombes Manang, saat ekspos kasus, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.

Lanjut Manang, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 20.30 WIB di Pekanbaru, Inhu, dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Lalu pada Senin (16/9/2024) pagi, di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kemudian masih di hari yang sama, sekira pukul 02.30 WIB di Kabupaten Rohil dan Kota Jambi.

Manang merincikan, para tersangka yang diamankan antara lain MAM (52) dan ZS (32) asal Sumatera Utara (Sumut), M (52) dan MS (52) asal Kota Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya R (52) asal Aceh, K (26) asal Kabupaten Rohil, Riau, BFI (52) asal Sumatera Selatan (Sumsel), dan J (32) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus pertama, pria berinisial J (32), tak berkutik saat diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru.

Ia kedapatan membawa 1 kilogram sabu. Barang haram, akan diantar ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

J diamankan pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menuturkan, pihaknya mendapat informasi petugas Avsec mengamankan tersangka J berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved