Pengungkapan 76 Kg Sabu di Riau
Pengedar Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Ditangkap, Pengamat: Hancurkan Sindikat Lewat TPPU
Dosen Pascasarja FH UIR, Associate Prof Dr Kasmanto Rinaldi, SH, M. Si, menyatakan perang melawan narkoba di antaranya dengan cara menerapkan TPPU
Penulis: Alex | Editor: FebriHendra
Hancurkan Sindikat Narkoba Lewat TPPU
Oleh: Associate Prof Dr Kasmanto Rinaldi, SH, M. Si,
Kriminolog/Dosen Pascasarja FH UIR

KEBERHASILAN Polda Riau, khususnya melalui Direktorat Reserse Narkoba, dalam mengungkap sindikat narkoba jaringan Indonesia-Malaysia, patut diapresiasi.
Operasi yang dipimpin oleh Kombes Pol Manang Soebeti berhasil menangkap delapan orang pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba tersebut.
Prestasi ini tidak hanya mencerminkan kerja keras dan kesungguhan jajaran kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika, tetapi juga mengungkap kejahatan lintas batas negara yang sangat berbahaya.
Penangkapan ini bukan hanya mencakup pengungkapan jaringan lokal, tetapi juga jaringan internasional yang selama ini dianggap sulit diatasi.
Baca juga: Pembawa 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Esktasi di Riau Kelabui Polisi di Pinggir Sungai, Sebut Ada Buaya
Baca juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Sultan Malaysia, Dikejar Sampai ke Sumsel
Sindikat narkoba internasional memang dikenal "seolah-olah" tak pernah mati, terus beradaptasi dan berkembang.
Dalam operasi ini, Polda Riau berhasil menyita barang bukti yang signifikan, yaitu 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. Jika barang-barang haram ini berhasil beredar, dampaknya terhadap masyarakat tentu akan sangat merusak.
Dari aspek pelaku, penangkapan ini juga patut diapresiasi. Tidak hanya kurir yang biasanya menjadi ujung tombak distribusi narkoba, tetapi juga bandar besar berhasil ditangkap.
Hal ini menunjukkan bahwa operasi kepolisian tidak hanya menyasar lapisan bawah, tetapi juga pemain utama dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan bandar ini menjadi langkah penting dalam menghancurkan jaringan narkoba dari akarnya.
Keberhasilan ini juga mengungkap fakta bahwa peredaran narkoba tidak hanya terbatas di wilayah Provinsi Riau, tetapi juga melibatkan jaringan di luar provinsi.
Barang haram tersebut menyusup ke berbagai kota, baik di dalam maupun di luar Riau, dengan pelaku yang berasal dari wilayah yang beragam seperti Aceh dan Sumatra Utara.
Fakta ini menegaskan bahwa jaringan narkoba terus berkembang lintas wilayah dan tidak mengenal batas geografis.
Dalam kacamata kriminologi, kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan dengan "nilai" tinggi karena melibatkan perputaran uang yang sangat besar.
Oknum Polisi yang Diamankan Polda Riau karena Ikut Bandar Jemput Narkoba, Dijemput Polda Sumsel |
![]() |
---|
Caleg Gagal di Rohil Jadi Kurir 45 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Polda Riau Sita Sabu dan Esktasi Senilai Rp 88,3 Miliar, 801 Ribu Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Oknum Polisi Polres Muratara Sumsel Diamankan Polda Riau, Kasus 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi |
![]() |
---|
Kurir Pembawa 1 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Lombok NTB Diupah Rp 70 Juta, Pertama Berhasil Lolos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.